Lewati ke konten utama
Cari berita, peraturan, atau topik hukum
Berlangganan Kirim Artikel
JDIH LHIDatabase Putusan MK
PUU Tahun 2026 17 Jun 2026 07:58:00 WIB

121/PUU-XXIV/2026

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Isu perkara
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 te...
Pokok perkara atau isu konstitusional yang paling cepat dibaca saat scanning putusan.
Pemohon
Octolin H. Hutagalung, S.H., M.H. (Pemohon I) dan Arif Suherman, S.H. (Pemohon II)
Pihak yang mengajukan permohonan atau pihak utama yang tercatat pada putusan ini.
Jenis amar
Menolak Seluruhnya
Hasil ringkas putusan yang paling sering dibutuhkan saat scanning cepat.
File putusan
Tersedia
Ketersediaan salinan PDF lokal atau jalur ke dokumen resmi.

Amar putusan

Bagian hasil utama yang biasanya paling cepat dicari dalam riset putusan.

Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.

Pokok perkara

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Pemohon

Pihak atau entitas yang mengajukan permohonan.

Octolin H. Hutagalung, S.H., M.H. (Pemohon I) dan Arif Suherman, S.H. (Pemohon II)

Kata kunci

Istilah singkat yang membantu penelusuran lanjutan.

pencabutan IUP dan IUPK oleh Menteri
Database Putusan MK

Metadata lengkap

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Nomor perkara 121/PUU-XXIV/2026
Jenis perkara PUU
Nomor 121
Tahun 2026
Tanggal 17 Jun 2026
Waktu 07:58:00 WIB
Jenis amar putusan Menolak Seluruhnya
Diunduh 23
Tanggal Str 17 Juni 2026
Waktu Str 07:58 WIB
No Perkara 121/PUU-XXIV/2026
Pokok Perkara Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Pemohon Octolin H. Hutagalung, S.H., M.H. (Pemohon I) dan Arif Suherman, S.H. (Pemohon II)
Amar Putusan Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan Menolak Seluruhnya
Kata Kunci pencabutan IUP dan IUPK oleh Menteri
File Pendukung Klik Disini 1050100 Showing 1 to 1 of 1 1 Download Aplikasi MK Download Now App Store Download Now Play Store Media Sosial BerandaPeradilanHakimPerkara PeraturanAdministrasi UmumPublikasi PengaduanUnit Kerja PerpustakaanPusat Sejarah KonstitusiKebijakan Privasi PerpustakaanPusat Sejarah KonstitusiKebijakan Privasi Mahkamah Konstitusi RI Jl. Medan Merdeka Barat No.6 Jakarta 10110. Gedung MKFax : 021-3520177 Email: [email protected] Call Center: 2352-9000 © Copyright 2026 Mahkamah Konstitusi. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.
Pdf Url https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_14406_1781684537.pdf
Source Used mkri
Refreshed Via mkri_search
Database Putusan MK

Aksi

Gunakan filter untuk mempersempit hasil, lalu buka detail atau unduh dokumen resmi.

Workspace Riset

Riset Dokumen Ini

Simpan dokumen ini, lanjutkan pencarian istilah, atau buka workspace riset pribadi.

Database Putusan MK

Siap sitasi

Salin sitasi cepat atau tautan permanen untuk dipakai dalam riset, memo, atau catatan kerja.

Sitasi standar
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 121/PUU-XXIV/2026 (17 Jun 2026)
Referensi singkat
121/PUU-XXIV/2026

Format ini disusun untuk memudahkan rujukan awal. Sesuaikan lagi dengan gaya sitasi internal atau kampus Anda.

Database Putusan MK

Jenis perkara

Nomor perkara 121/PUU-XXIV/2026
Tanggal putusan 17 Jun 2026
Pemohon Octolin H. Hutagalung, S.H., M.H. (Pemohon I) dan Arif Suherman, S.H. (Pemohon II)
Ketersediaan file Tersedia
Butuh Bantuan?