JDIH LHIDatabase Putusan MK
PHP Tahun 2021 19 Mar 2021 04:34:00 WIB

97/PHP.BUP-XIX/2021

Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020

Isu perkara
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020
Pokok perkara atau isu konstitusional yang paling cepat dibaca saat scanning putusan.
Pemohon
9999
Pihak yang mengajukan permohonan atau pihak utama yang tercatat pada putusan ini.
Jenis amar
Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Hasil ringkas putusan yang paling sering dibutuhkan saat scanning cepat.
File putusan
Tersedia
Ketersediaan salinan PDF lokal atau jalur ke dokumen resmi.

Amar putusan

Bagian hasil utama yang biasanya paling cepat dicari dalam riset putusan.

Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait. Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan telah terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara di Distrik Welarek dan di 29 TPS di Distrik Apalapsili, yaitu TPS: 1) Kampung Alimuhuk, 2) Kampung Asiligma, 3) Kampung Eal, 4) Kampung Faluk Walilo, 5) Kampung Hambalo, 6) Kampung Hologkalem, 7) Kampung Hukalopunu, 8) Kampung Kelampurin, 9) Kampung Kulet, 10) Kampung Moliyinggi, 11) Kampung Nasinema, 12) Kampung Pong, 13) Kampung Sabilikalem, 14) Kampung Sobikambut, 15) Kampung Tikano, 16) Kampung Wiralesi, 17) Kampung Nohonil, 18) Kampung Holuk Alma, 19) Kampung Natoksili, 20) Kampung Suewili, 21) Kampung Yohul, 22) Kampung Wiyukwilil, 23) Kampung Yarema, 24) Kampung Ilirek, 25) Kampung Kengkembun, 26) Kampung Makrig, 27) Kampung Temput, 28) Kampung Nonohuruk, dan 29) Kampung Pipisim; 3. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo Nomor: 55/PL.02.6-Kpt/9122/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020, bertanggal 18 Desember 2020, sepanjang mengenai perolehan suara Pasangan Calon di semua TPS di Distrik Welarek serta di 29 TPS di Distrik Apalapsili, yaitu TPS: 1) Kampung Alimuhuk, 2) Kampung Asiligma, 3) Kampung Eal, 4) Kampung Faluk Walilo, 5) Kampung Hambalo, 6) Kampung Hologkalem, 7) Kampung Hukalopunu, 8) Kampung Kelampurin, 9) Kampung Kulet, 10) Kampung Moliyinggi, 11) Kampung Nasinema, 12) Kampung Pong, 13) Kampung Sabilikalem, 14) Kampung Sobikambut, 15) Kampung Tikano, 16) Kampung Wiralesi, 17) Kampung Nohonil, 18) Kampung Holuk Alma, 19) Kampung Natoksili, 20) Kampung Suewili, 21) Kampung Yohul, 22) Kampung Wiyukwilil, 23) Kampung Yarema, 24) Kampung Ilirek, 25) Kampung Kengkembun, 26) Kampung Makrig, 27) Kampung Temput, 28) Kampung Nonohuruk, dan 29) Kampung Pipisim; 4. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di semua TPS di Distrik Welarek serta di 29 TPS di Distrik Apalapsili, yaitu TPS: 1) Kampung Alimuhuk, 2) Kampung Asiligma, 3) Kampung Eal, 4) Kampung Faluk Walilo, 5) Kampung Hambalo, 6) Kampung Hologkalem, 7) Kampung Hukalopunu, 8) Kampung Kelampurin, 9) Kampung Kulet, 10) Kampung Moliyinggi, 11) Kampung Nasinema, 12) Kampung Pong, 13) Kampung Sabilikalem, 14) Kampung Sobikambut, 15) Kampung Tikano, 16) Kampung Wiralesi, 17) Kampung Nohonil, 18) Kampung Holuk Alma, 19) Kampung Natoksili, 20) Kampung Suewili, 21) Kampung Yohul, 22) Kampung Wiyukwilil, 23) Kampung Yarema, 24) Kampung Ilirek, 25) Kampung Kengkembun, 26) Kampung Makrig, 27) Kampung Temput, 28) Kampung Nonohuruk, dan 29) Kampung Pipisim, yang diikuti oleh kedua pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020 dengan supervisi Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua dan Komisi Pemilihan Umum serta dengan pengawasan yang ketat oleh Bawaslu Kabupaten Yalimo yang disupervisi oleh Bawaslu Provinsi Papua dan Bawaslu; 5. Memerintahkan Termohon untuk menggabungkan hasil pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada amar angka 4 dengan hasil yang telah ditetapkan oleh Termohon sebagaimana tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo Nomor: 55/PL.02.6-Kpt/9122/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020, bertanggal 18 Desember 2020, yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah dan kemudian menuangkannya dalam keputusan baru mengenai hasil akhir perolehan suara masing-masing pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020 dan mengumumkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan tanpa harus melaporkan hasilnya kepada Mahkamah Konstitusi; 6. Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus dilakukan dalam tenggang waktu 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak putusan ini diucapkan; 7. Memerintahkan kepada Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Kepolisian Daerah Papua dan Kepolisian Resor Yalimo untuk melakukan pengamanan dalam keseluruhan proses pemungutan suara ulang dimaksud; 8. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Pokok perkara

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020

Pemohon

Pihak atau entitas yang mengajukan permohonan.

9999

Kata kunci

Istilah singkat yang membantu penelusuran lanjutan.

Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020
Database Putusan MK

Metadata lengkap

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Nomor perkara 97/PHP.BUP-XIX/2021
Jenis perkara PHP
Nomor 97
Tahun 2021
Tanggal 19 Mar 2021
Waktu 04:34:00 WIB
Jenis amar putusan Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Diunduh 232,077
Tanggal Str 19 Maret 2021
Waktu Str 04:34 WIB
No Perkara 97/PHP.BUP-XIX/2021
Pokok Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020
Pemohon 9999
Amar Putusan Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait. Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan telah terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara di Distrik Welarek dan di 29 TPS di Distrik Apalapsili, yaitu TPS: 1) Kampung Alimuhuk, 2) Kampung Asiligma, 3) Kampung Eal, 4) Kampung Faluk Walilo, 5) Kampung Hambalo, 6) Kampung Hologkalem, 7) Kampung Hukalopunu, 8) Kampung Kelampurin, 9) Kampung Kulet, 10) Kampung Moliyinggi, 11) Kampung Nasinema, 12) Kampung Pong, 13) Kampung Sabilikalem, 14) Kampung Sobikambut, 15) Kampung Tikano, 16) Kampung Wiralesi, 17) Kampung Nohonil, 18) Kampung Holuk Alma, 19) Kampung Natoksili, 20) Kampung Suewili, 21) Kampung Yohul, 22) Kampung Wiyukwilil, 23) Kampung Yarema, 24) Kampung Ilirek, 25) Kampung Kengkembun, 26) Kampung Makrig, 27) Kampung Temput, 28) Kampung Nonohuruk, dan 29) Kampung Pipisim; 3. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo Nomor: 55/PL.02.6-Kpt/9122/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020, bertanggal 18 Desember 2020, sepanjang mengenai perolehan suara Pasangan Calon di semua TPS di Distrik Welarek serta di 29 TPS di Distrik Apalapsili, yaitu TPS: 1) Kampung Alimuhuk, 2) Kampung Asiligma, 3) Kampung Eal, 4) Kampung Faluk Walilo, 5) Kampung Hambalo, 6) Kampung Hologkalem, 7) Kampung Hukalopunu, 8) Kampung Kelampurin, 9) Kampung Kulet, 10) Kampung Moliyinggi, 11) Kampung Nasinema, 12) Kampung Pong, 13) Kampung Sabilikalem, 14) Kampung Sobikambut, 15) Kampung Tikano, 16) Kampung Wiralesi, 17) Kampung Nohonil, 18) Kampung Holuk Alma, 19) Kampung Natoksili, 20) Kampung Suewili, 21) Kampung Yohul, 22) Kampung Wiyukwilil, 23) Kampung Yarema, 24) Kampung Ilirek, 25) Kampung Kengkembun, 26) Kampung Makrig, 27) Kampung Temput, 28) Kampung Nonohuruk, dan 29) Kampung Pipisim; 4. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di semua TPS di Distrik Welarek serta di 29 TPS di Distrik Apalapsili, yaitu TPS: 1) Kampung Alimuhuk, 2) Kampung Asiligma, 3) Kampung Eal, 4) Kampung Faluk Walilo, 5) Kampung Hambalo, 6) Kampung Hologkalem, 7) Kampung Hukalopunu, 8) Kampung Kelampurin, 9) Kampung Kulet, 10) Kampung Moliyinggi, 11) Kampung Nasinema, 12) Kampung Pong, 13) Kampung Sabilikalem, 14) Kampung Sobikambut, 15) Kampung Tikano, 16) Kampung Wiralesi, 17) Kampung Nohonil, 18) Kampung Holuk Alma, 19) Kampung Natoksili, 20) Kampung Suewili, 21) Kampung Yohul, 22) Kampung Wiyukwilil, 23) Kampung Yarema, 24) Kampung Ilirek, 25) Kampung Kengkembun, 26) Kampung Makrig, 27) Kampung Temput, 28) Kampung Nonohuruk, dan 29) Kampung Pipisim, yang diikuti oleh kedua pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020 dengan supervisi Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua dan Komisi Pemilihan Umum serta dengan pengawasan yang ketat oleh Bawaslu Kabupaten Yalimo yang disupervisi oleh Bawaslu Provinsi Papua dan Bawaslu; 5. Memerintahkan Termohon untuk menggabungkan hasil pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada amar angka 4 dengan hasil yang telah ditetapkan oleh Termohon sebagaimana tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo Nomor: 55/PL.02.6-Kpt/9122/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020, bertanggal 18 Desember 2020, yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah dan kemudian menuangkannya dalam keputusan baru mengenai hasil akhir perolehan suara masing-masing pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020 dan mengumumkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan tanpa harus melaporkan hasilnya kepada Mahkamah Konstitusi; 6. Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus dilakukan dalam tenggang waktu 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak putusan ini diucapkan; 7. Memerintahkan kepada Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Kepolisian Daerah Papua dan Kepolisian Resor Yalimo untuk melakukan pengamanan dalam keseluruhan proses pemungutan suara ulang dimaksud; 8. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Jenis Amar Putusan Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Kata Kunci Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020
File Pendukung Klik Disini
Pdf Url https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_7765.pdf
Source Used mkri
Database Putusan MK

Aksi

Gunakan filter untuk mempersempit hasil, lalu buka detail atau unduh dokumen resmi.

Database Putusan MK

Siap sitasi

Salin sitasi cepat atau tautan permanen untuk dipakai dalam riset, memo, atau catatan kerja.

Sitasi standar
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PHP.BUP-XIX/2021 (19 Mar 2021)
Referensi singkat
97/PHP.BUP-XIX/2021

Format ini disusun untuk memudahkan rujukan awal. Sesuaikan lagi dengan gaya sitasi internal atau kampus Anda.

Database Putusan MK

Jenis perkara

Nomor perkara 97/PHP.BUP-XIX/2021
Tanggal putusan 19 Mar 2021
Pemohon 9999
Ketersediaan file Tersedia
Butuh Bantuan?
Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Nomor WhatsApp belum dikonfigurasi.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.