JDIH LHIConstitutional Court Decisions
PHP Year 2021 19 Mar 2021 04:34:00 WIB

97/PHP.BUP-XIX/2021

Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020

Case issue
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020
The issue or case summary most useful for rapid decision scanning.
Applicant
9999
The applicant or primary party recorded for this decision.
Outcome type
Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
The short outcome most often needed during rapid case scanning.
Decision file
Available
Availability of a local PDF copy or an official document path.

Decision outcome

The main result section typically sought first during legal research.

Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait. Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan telah terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara di Distrik Welarek dan di 29 TPS di Distrik Apalapsili, yaitu TPS: 1) Kampung Alimuhuk, 2) Kampung Asiligma, 3) Kampung Eal, 4) Kampung Faluk Walilo, 5) Kampung Hambalo, 6) Kampung Hologkalem, 7) Kampung Hukalopunu, 8) Kampung Kelampurin, 9) Kampung Kulet, 10) Kampung Moliyinggi, 11) Kampung Nasinema, 12) Kampung Pong, 13) Kampung Sabilikalem, 14) Kampung Sobikambut, 15) Kampung Tikano, 16) Kampung Wiralesi, 17) Kampung Nohonil, 18) Kampung Holuk Alma, 19) Kampung Natoksili, 20) Kampung Suewili, 21) Kampung Yohul, 22) Kampung Wiyukwilil, 23) Kampung Yarema, 24) Kampung Ilirek, 25) Kampung Kengkembun, 26) Kampung Makrig, 27) Kampung Temput, 28) Kampung Nonohuruk, dan 29) Kampung Pipisim; 3. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo Nomor: 55/PL.02.6-Kpt/9122/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020, bertanggal 18 Desember 2020, sepanjang mengenai perolehan suara Pasangan Calon di semua TPS di Distrik Welarek serta di 29 TPS di Distrik Apalapsili, yaitu TPS: 1) Kampung Alimuhuk, 2) Kampung Asiligma, 3) Kampung Eal, 4) Kampung Faluk Walilo, 5) Kampung Hambalo, 6) Kampung Hologkalem, 7) Kampung Hukalopunu, 8) Kampung Kelampurin, 9) Kampung Kulet, 10) Kampung Moliyinggi, 11) Kampung Nasinema, 12) Kampung Pong, 13) Kampung Sabilikalem, 14) Kampung Sobikambut, 15) Kampung Tikano, 16) Kampung Wiralesi, 17) Kampung Nohonil, 18) Kampung Holuk Alma, 19) Kampung Natoksili, 20) Kampung Suewili, 21) Kampung Yohul, 22) Kampung Wiyukwilil, 23) Kampung Yarema, 24) Kampung Ilirek, 25) Kampung Kengkembun, 26) Kampung Makrig, 27) Kampung Temput, 28) Kampung Nonohuruk, dan 29) Kampung Pipisim; 4. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di semua TPS di Distrik Welarek serta di 29 TPS di Distrik Apalapsili, yaitu TPS: 1) Kampung Alimuhuk, 2) Kampung Asiligma, 3) Kampung Eal, 4) Kampung Faluk Walilo, 5) Kampung Hambalo, 6) Kampung Hologkalem, 7) Kampung Hukalopunu, 8) Kampung Kelampurin, 9) Kampung Kulet, 10) Kampung Moliyinggi, 11) Kampung Nasinema, 12) Kampung Pong, 13) Kampung Sabilikalem, 14) Kampung Sobikambut, 15) Kampung Tikano, 16) Kampung Wiralesi, 17) Kampung Nohonil, 18) Kampung Holuk Alma, 19) Kampung Natoksili, 20) Kampung Suewili, 21) Kampung Yohul, 22) Kampung Wiyukwilil, 23) Kampung Yarema, 24) Kampung Ilirek, 25) Kampung Kengkembun, 26) Kampung Makrig, 27) Kampung Temput, 28) Kampung Nonohuruk, dan 29) Kampung Pipisim, yang diikuti oleh kedua pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020 dengan supervisi Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua dan Komisi Pemilihan Umum serta dengan pengawasan yang ketat oleh Bawaslu Kabupaten Yalimo yang disupervisi oleh Bawaslu Provinsi Papua dan Bawaslu; 5. Memerintahkan Termohon untuk menggabungkan hasil pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada amar angka 4 dengan hasil yang telah ditetapkan oleh Termohon sebagaimana tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo Nomor: 55/PL.02.6-Kpt/9122/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020, bertanggal 18 Desember 2020, yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah dan kemudian menuangkannya dalam keputusan baru mengenai hasil akhir perolehan suara masing-masing pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020 dan mengumumkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan tanpa harus melaporkan hasilnya kepada Mahkamah Konstitusi; 6. Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus dilakukan dalam tenggang waktu 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak putusan ini diucapkan; 7. Memerintahkan kepada Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Kepolisian Daerah Papua dan Kepolisian Resor Yalimo untuk melakukan pengamanan dalam keseluruhan proses pemungutan suara ulang dimaksud; 8. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Case summary

A concise summary of the constitutional issue or petition under review.

Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020

Applicant

The party or entity filing the petition.

9999

Keywords

Short terms that support follow-up research.

Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020
Constitutional Court Decisions

Full metadata

A concise summary of the constitutional issue or petition under review.

Case number 97/PHP.BUP-XIX/2021
Case type PHP
Number 97
Year 2021
Date 19 Mar 2021
Time 04:34:00 WIB
Outcome type Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Downloads 232,077
Tanggal Str 19 Maret 2021
Waktu Str 04:34 WIB
No Perkara 97/PHP.BUP-XIX/2021
Pokok Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020
Pemohon 9999
Amar Putusan Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait. Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan telah terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara di Distrik Welarek dan di 29 TPS di Distrik Apalapsili, yaitu TPS: 1) Kampung Alimuhuk, 2) Kampung Asiligma, 3) Kampung Eal, 4) Kampung Faluk Walilo, 5) Kampung Hambalo, 6) Kampung Hologkalem, 7) Kampung Hukalopunu, 8) Kampung Kelampurin, 9) Kampung Kulet, 10) Kampung Moliyinggi, 11) Kampung Nasinema, 12) Kampung Pong, 13) Kampung Sabilikalem, 14) Kampung Sobikambut, 15) Kampung Tikano, 16) Kampung Wiralesi, 17) Kampung Nohonil, 18) Kampung Holuk Alma, 19) Kampung Natoksili, 20) Kampung Suewili, 21) Kampung Yohul, 22) Kampung Wiyukwilil, 23) Kampung Yarema, 24) Kampung Ilirek, 25) Kampung Kengkembun, 26) Kampung Makrig, 27) Kampung Temput, 28) Kampung Nonohuruk, dan 29) Kampung Pipisim; 3. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo Nomor: 55/PL.02.6-Kpt/9122/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020, bertanggal 18 Desember 2020, sepanjang mengenai perolehan suara Pasangan Calon di semua TPS di Distrik Welarek serta di 29 TPS di Distrik Apalapsili, yaitu TPS: 1) Kampung Alimuhuk, 2) Kampung Asiligma, 3) Kampung Eal, 4) Kampung Faluk Walilo, 5) Kampung Hambalo, 6) Kampung Hologkalem, 7) Kampung Hukalopunu, 8) Kampung Kelampurin, 9) Kampung Kulet, 10) Kampung Moliyinggi, 11) Kampung Nasinema, 12) Kampung Pong, 13) Kampung Sabilikalem, 14) Kampung Sobikambut, 15) Kampung Tikano, 16) Kampung Wiralesi, 17) Kampung Nohonil, 18) Kampung Holuk Alma, 19) Kampung Natoksili, 20) Kampung Suewili, 21) Kampung Yohul, 22) Kampung Wiyukwilil, 23) Kampung Yarema, 24) Kampung Ilirek, 25) Kampung Kengkembun, 26) Kampung Makrig, 27) Kampung Temput, 28) Kampung Nonohuruk, dan 29) Kampung Pipisim; 4. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di semua TPS di Distrik Welarek serta di 29 TPS di Distrik Apalapsili, yaitu TPS: 1) Kampung Alimuhuk, 2) Kampung Asiligma, 3) Kampung Eal, 4) Kampung Faluk Walilo, 5) Kampung Hambalo, 6) Kampung Hologkalem, 7) Kampung Hukalopunu, 8) Kampung Kelampurin, 9) Kampung Kulet, 10) Kampung Moliyinggi, 11) Kampung Nasinema, 12) Kampung Pong, 13) Kampung Sabilikalem, 14) Kampung Sobikambut, 15) Kampung Tikano, 16) Kampung Wiralesi, 17) Kampung Nohonil, 18) Kampung Holuk Alma, 19) Kampung Natoksili, 20) Kampung Suewili, 21) Kampung Yohul, 22) Kampung Wiyukwilil, 23) Kampung Yarema, 24) Kampung Ilirek, 25) Kampung Kengkembun, 26) Kampung Makrig, 27) Kampung Temput, 28) Kampung Nonohuruk, dan 29) Kampung Pipisim, yang diikuti oleh kedua pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020 dengan supervisi Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua dan Komisi Pemilihan Umum serta dengan pengawasan yang ketat oleh Bawaslu Kabupaten Yalimo yang disupervisi oleh Bawaslu Provinsi Papua dan Bawaslu; 5. Memerintahkan Termohon untuk menggabungkan hasil pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada amar angka 4 dengan hasil yang telah ditetapkan oleh Termohon sebagaimana tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo Nomor: 55/PL.02.6-Kpt/9122/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020, bertanggal 18 Desember 2020, yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah dan kemudian menuangkannya dalam keputusan baru mengenai hasil akhir perolehan suara masing-masing pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020 dan mengumumkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan tanpa harus melaporkan hasilnya kepada Mahkamah Konstitusi; 6. Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus dilakukan dalam tenggang waktu 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak putusan ini diucapkan; 7. Memerintahkan kepada Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Kepolisian Daerah Papua dan Kepolisian Resor Yalimo untuk melakukan pengamanan dalam keseluruhan proses pemungutan suara ulang dimaksud; 8. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Jenis Amar Putusan Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Diunduh 232077
Kata Kunci Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020
File Pendukung Klik Disini
Pdf Url https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_7765.pdf
Source Used mkri
Constitutional Court Decisions

Actions

Use filters to narrow the results, then open details or download the official document.

Constitutional Court Decisions

Ready to cite

Copy a quick citation or permanent link for research notes, memos, or working papers.

Standard citation
Constitutional Court Decision No. 97/PHP.BUP-XIX/2021 (19 Mar 2021)
Short reference
97/PHP.BUP-XIX/2021

This format is intended as a practical starting point. Adjust it to match your internal or academic citation style.

Constitutional Court Decisions

Case type

Case number 97/PHP.BUP-XIX/2021
Decision date 19 Mar 2021
Applicant 9999
File availability Available
Butuh Bantuan?
Live Chat Sign in to start Live Chat.
Sign in to use Live Chat
Live Chat is available only for signed-in users so your conversation history is saved securely.
WhatsApp
Nomor WhatsApp belum dikonfigurasi.
Email
Send an email to the admin for formal requests.
Help Center
Cek panduan singkat dan informasi layanan.