Database Putusan MK
PUU Tahun 2007 22 Jul 2007 17:00:00 WIB

5/PUU-V/2007

Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terhadap UUD 1945

Isu perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terhadap UUD 1945
Pokok perkara atau isu konstitusional yang paling cepat dibaca saat scanning putusan.
Pemohon
Lalu Ranggalawe
Pihak yang mengajukan permohonan atau pihak utama yang tercatat pada putusan ini.
Jenis amar
Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Hasil ringkas putusan yang paling sering dibutuhkan saat scanning cepat.
File putusan
Tersedia
Ketersediaan salinan PDF lokal atau jalur ke dokumen resmi.

Amar putusan

Bagian hasil utama yang biasanya paling cepat dicari dalam riset putusan.

Dikabulkan Sebagian

Pokok perkara

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terhadap UUD 1945

Pemohon

Pihak atau entitas yang mengajukan permohonan.

Lalu Ranggalawe

Kata kunci

Istilah singkat yang membantu penelusuran lanjutan.

Local elections-Indonesia; Local government-Indonesia; Political candidates-Indonesia-Lalu Ranggalawe-Calon perseorangan-Kabupaten Lombok Tengah-Nusa Tenggara Barat; Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Perseorangan (Calon independent); Indonesia. Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah 2004; Pemilihan Kepala Daerah. UU Pemda; UU Pemerintahan Daerah; UU 32 Tahun 2004; Pasal 56 ayat (2); Pasal 59 ayat (1); Pasal 59 ayat (3); Pasal 59 ayat (4); Pasal 59 ayat (5) huruf a; Pasal 59 ayat (5) huruf c; Pasal 59 ayat (6); Pasal 60 ayat (2), Pasal 60 ayat (3); Pasal 60 ayat (4); Pasal 60 ayat (5); Lalu Ranggalawe; DPRD Kabupaten Lombok Tengah; Pemilihan Gubernur Nusa Tenggara Barat; pemilihan kepala daerah; Pilkada; calon independen; calon perseorangan; calon non partai politik; hak untuk bebas dari diskriminasi; diskriminasi politik; Harun Alrasyid; Ibramsyah; Syamsudin Haris; Abdul Radjak; Faisal Basri; Totok P. Hasibuan; Arbi Sanit; calon independen pemilu; sistem kaderisasi; Ramli Hutabarat; International Covenant on Civil and Political Rights; ICCPR; kebijakan pembentuk undang-undang; open legal policy; opened legal policy; darurat ketatanegaraan; onrecht word recht; keistimewaan Provinsi Nanggroe Aceh Darusalam; tindakan dalam keadaan darurat; tindakan darurat; syarat calon perseorangan; dibukanya calon perseorangan kepala daerah; dualism pencalonan kepala daerah; kekosongan hukum; rechtsvacuum; pendapat berbeda; dissenting opinion;
Database Putusan MK

Metadata lengkap

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Nomor perkara 5/PUU-V/2007
Jenis perkara PUU
Nomor 5
Tahun 2007
Tanggal 22 Jul 2007
Waktu 17:00:00 WIB
Jenis amar putusan Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Diunduh 232,462
Tanggal Str 22 Juli 2007
Waktu Str 17:00 WIB
No Perkara 5/PUU-V/2007
Pokok Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terhadap UUD 1945
Pemohon Lalu Ranggalawe
Amar Putusan Dikabulkan Sebagian
Jenis Amar Putusan Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Kata Kunci Local elections-Indonesia; Local government-Indonesia; Political candidates-Indonesia-Lalu Ranggalawe-Calon perseorangan-Kabupaten Lombok Tengah-Nusa Tenggara Barat; Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Perseorangan (Calon independent); Indonesia. Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah 2004; Pemilihan Kepala Daerah. UU Pemda; UU Pemerintahan Daerah; UU 32 Tahun 2004; Pasal 56 ayat (2); Pasal 59 ayat (1); Pasal 59 ayat (3); Pasal 59 ayat (4); Pasal 59 ayat (5) huruf a; Pasal 59 ayat (5) huruf c; Pasal 59 ayat (6); Pasal 60 ayat (2), Pasal 60 ayat (3); Pasal 60 ayat (4); Pasal 60 ayat (5); Lalu Ranggalawe; DPRD Kabupaten Lombok Tengah; Pemilihan Gubernur Nusa Tenggara Barat; pemilihan kepala daerah; Pilkada; calon independen; calon perseorangan; calon non partai politik; hak untuk bebas dari diskriminasi; diskriminasi politik; Harun Alrasyid; Ibramsyah; Syamsudin Haris; Abdul Radjak; Faisal Basri; Totok P. Hasibuan; Arbi Sanit; calon independen pemilu; sistem kaderisasi; Ramli Hutabarat; International Covenant on Civil and Political Rights; ICCPR; kebijakan pembentuk undang-undang; open legal policy; opened legal policy; darurat ketatanegaraan; onrecht word recht; keistimewaan Provinsi Nanggroe Aceh Darusalam; tindakan dalam keadaan darurat; tindakan darurat; syarat calon perseorangan; dibukanya calon perseorangan kepala daerah; dualism pencalonan kepala daerah; kekosongan hukum; rechtsvacuum; pendapat berbeda; dissenting opinion;
File Pendukung Klik Disini
Pdf Url https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_sidang_Putusan031PUUIV06tgl170407ttgKomisiPenyiaran.pdf
Source Used mkri
Database Putusan MK

Aksi

Gunakan filter untuk mempersempit hasil, lalu buka detail atau unduh dokumen resmi.

Database Putusan MK

Siap sitasi

Salin sitasi cepat atau tautan permanen untuk dipakai dalam riset, memo, atau catatan kerja.

Sitasi standar
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-V/2007 (22 Jul 2007)
Referensi singkat
5/PUU-V/2007

Format ini disusun untuk memudahkan rujukan awal. Sesuaikan lagi dengan gaya sitasi internal atau kampus Anda.

Database Putusan MK

Jenis perkara

Nomor perkara 5/PUU-V/2007
Tanggal putusan 22 Jul 2007
Pemohon Lalu Ranggalawe
Ketersediaan file Tersedia
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Telusuri peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen dalam satu hub riset hukum.

Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.