Database Putusan MK
SKLN Tahun 2007 10 Mar 2008 17:00:00 WIB

26/SKLN-V/2007

Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) antara Komisi Independen Pemilihan Tingkat Kabupaten Aceh Tenggara & Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tenggara TERHADAP Komisi Independen Pemilihan Tingkat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Gubernur Provins

Isu perkara
Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) antara Komisi Independen Pemilihan Tingkat Kabupaten Aceh Tenggara &...
Pokok perkara atau isu konstitusional yang paling cepat dibaca saat scanning putusan.
Pemohon
Pemohon I Komisi Independen Pemilihan Tingkat Kabupaten Aceh Tenggara Pemohon II Dewan Per...
Pihak yang mengajukan permohonan atau pihak utama yang tercatat pada putusan ini.
Jenis amar
Tidak Dapat Diterima
Hasil ringkas putusan yang paling sering dibutuhkan saat scanning cepat.
File putusan
Ketersediaan salinan PDF lokal atau jalur ke dokumen resmi.

Amar putusan

Bagian hasil utama yang biasanya paling cepat dicari dalam riset putusan.

Tidak Dapat Diterima

Pokok perkara

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) antara Komisi Independen Pemilihan Tingkat Kabupaten Aceh Tenggara & Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tenggara TERHADAP Komisi Independen Pemilihan Tingkat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Gubernur Provins

Pemohon

Pihak atau entitas yang mengajukan permohonan.

Pemohon I Komisi Independen Pemilihan Tingkat Kabupaten Aceh Tenggara Pemohon II Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tenggara Kuasa: Dr. (Jur) O.C. Kaligis., dkk Termohon I Komisi Independen Pemilihan Tingkat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Termohon

Kata kunci

Istilah singkat yang membantu penelusuran lanjutan.

Komisi Independen Pemilihan; Dewan Perwakilan Rakyat Aceh; Gubernur NAD; Presiden; Menteri Dalam Negeri; Kabupaten Aceh Tenggara; Aceh; Pemilukada; Pemberhentian; Pemerintahan Daerah;
Database Putusan MK

Metadata lengkap

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Nomor perkara 26/SKLN-V/2007
Jenis perkara SKLN
Nomor 26
Tahun 2007
Tanggal 10 Mar 2008
Waktu 17:00:00 WIB
Jenis amar putusan Tidak Dapat Diterima
Diunduh 233,173
Tanggal Str 10 Maret 2008
Waktu Str 17:00 WIB
No Perkara 26/SKLN-V/2007
Pokok Perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) antara Komisi Independen Pemilihan Tingkat Kabupaten Aceh Tenggara & Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tenggara TERHADAP Komisi Independen Pemilihan Tingkat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Gubernur Provins
Pemohon Pemohon I Komisi Independen Pemilihan Tingkat Kabupaten Aceh Tenggara Pemohon II Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tenggara Kuasa: Dr. (Jur) O.C. Kaligis., dkk Termohon I Komisi Independen Pemilihan Tingkat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Termohon
Amar Putusan Tidak Dapat Diterima
Jenis Amar Putusan Tidak Dapat Diterima
Kata Kunci Komisi Independen Pemilihan; Dewan Perwakilan Rakyat Aceh; Gubernur NAD; Presiden; Menteri Dalam Negeri; Kabupaten Aceh Tenggara; Aceh; Pemilukada; Pemberhentian; Pemerintahan Daerah;
File Pendukung Klik Disini
Source Used mkri
Database Putusan MK

Aksi

Gunakan filter untuk mempersempit hasil, lalu buka detail atau unduh dokumen resmi.

Database Putusan MK

Siap sitasi

Salin sitasi cepat atau tautan permanen untuk dipakai dalam riset, memo, atau catatan kerja.

Sitasi standar
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/SKLN-V/2007 (10 Mar 2008)
Referensi singkat
26/SKLN-V/2007

Format ini disusun untuk memudahkan rujukan awal. Sesuaikan lagi dengan gaya sitasi internal atau kampus Anda.

Database Putusan MK

Jenis perkara

Nomor perkara 26/SKLN-V/2007
Tanggal putusan 10 Mar 2008
Pemohon Pemohon I Komisi Independen Pemilihan Tingkat Kabupaten Aceh Tenggara Pemohon II Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh...
Ketersediaan file Via sumber resmi
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Telusuri peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen dalam satu hub riset hukum.

Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.