Database Putusan MK
PUU Tahun 2010 15 Okt 2010 01:00:00 WIB

37/PUU-VIII/2010

Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Isu perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pokok perkara atau isu konstitusional yang paling cepat dibaca saat scanning putusan.
Pemohon
Pemohon : M. Farhat Abbas Kuasa Pemohon : Muh. Burhannudin, S.H., dkk
Pihak yang mengajukan permohonan atau pihak utama yang tercatat pada putusan ini.
Jenis amar
Menolak Seluruhnya
Hasil ringkas putusan yang paling sering dibutuhkan saat scanning cepat.
File putusan
Ketersediaan salinan PDF lokal atau jalur ke dokumen resmi.

Amar putusan

Bagian hasil utama yang biasanya paling cepat dicari dalam riset putusan.

Ditolak

Pokok perkara

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pemohon

Pihak atau entitas yang mengajukan permohonan.

Pemohon : M. Farhat Abbas Kuasa Pemohon : Muh. Burhannudin, S.H., dkk

Kata kunci

Istilah singkat yang membantu penelusuran lanjutan.

Political Corruption Indonesia; Commission for Eradication of Corruption in Indonesia - 2006; KPK; Komisi Pemberantasan Korupsi; Politik Korupsi; Komisi pemberantasan tindak pidana korupsi; M. Farhat Abbas, S.H., M.H.; Prof. Dr. (jur). O.C. Kaligis, S.H.; Panitia seleksi calon pengganti pimpinan komisi pemberantasan tindak pidana korupsi; Persamaan dalam hukum (equality before the law); Living constitutional values; Hak asasi manusia; Kovenan internasional tentang hak-hak sipil dan politik (International covenant on civil and political rights); Kovenan internasional tentang hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya (International covenant on economic, social and cultural rights)
Database Putusan MK

Metadata lengkap

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Nomor perkara 37/PUU-VIII/2010
Jenis perkara PUU
Nomor 37
Tahun 2010
Tanggal 15 Okt 2010
Waktu 01:00:00 WIB
Jenis amar putusan Menolak Seluruhnya
Diunduh 230,947
Tanggal Str 15 Oktober 2010
Waktu Str 01:00 WIB
No Perkara 37/PUU-VIII/2010
Pokok Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pemohon Pemohon : M. Farhat Abbas Kuasa Pemohon : Muh. Burhannudin, S.H., dkk
Amar Putusan Ditolak
Jenis Amar Putusan Menolak Seluruhnya
Kata Kunci Political Corruption Indonesia; Commission for Eradication of Corruption in Indonesia - 2006; KPK; Komisi Pemberantasan Korupsi; Politik Korupsi; Komisi pemberantasan tindak pidana korupsi; M. Farhat Abbas, S.H., M.H.; Prof. Dr. (jur). O.C. Kaligis, S.H.; Panitia seleksi calon pengganti pimpinan komisi pemberantasan tindak pidana korupsi; Persamaan dalam hukum (equality before the law); Living constitutional values; Hak asasi manusia; Kovenan internasional tentang hak-hak sipil dan politik (International covenant on civil and political rights); Kovenan internasional tentang hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya (International covenant on economic, social and cultural rights)
File Pendukung Klik Disini
Source Used mkri
Database Putusan MK

Aksi

Gunakan filter untuk mempersempit hasil, lalu buka detail atau unduh dokumen resmi.

Database Putusan MK

Siap sitasi

Salin sitasi cepat atau tautan permanen untuk dipakai dalam riset, memo, atau catatan kerja.

Sitasi standar
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-VIII/2010 (15 Okt 2010)
Referensi singkat
37/PUU-VIII/2010

Format ini disusun untuk memudahkan rujukan awal. Sesuaikan lagi dengan gaya sitasi internal atau kampus Anda.

Database Putusan MK

Jenis perkara

Nomor perkara 37/PUU-VIII/2010
Tanggal putusan 15 Okt 2010
Pemohon Pemohon : M. Farhat Abbas Kuasa Pemohon : Muh. Burhannudin, S.H., dkk
Ketersediaan file Via sumber resmi
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Telusuri peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen dalam satu hub riset hukum.

Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.