Database Putusan MK
PUU Tahun 2010 03 Mar 2011 09:00:00 WIB

76/PUU-VIII/2010

Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

Isu perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ten...
Pokok perkara atau isu konstitusional yang paling cepat dibaca saat scanning putusan.
Pemohon
Pemohon : 1. H. Bambang Suhariyanto; 2. H. Marwan; 3. H.M. Kamdani; 4. Abdullah Nur; 5. He...
Pihak yang mengajukan permohonan atau pihak utama yang tercatat pada putusan ini.
Jenis amar
Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima)
Hasil ringkas putusan yang paling sering dibutuhkan saat scanning cepat.
File putusan
Ketersediaan salinan PDF lokal atau jalur ke dokumen resmi.

Amar putusan

Bagian hasil utama yang biasanya paling cepat dicari dalam riset putusan.

Ditolak

Pokok perkara

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

Pemohon

Pihak atau entitas yang mengajukan permohonan.

Pemohon : 1. H. Bambang Suhariyanto; 2. H. Marwan; 3. H.M. Kamdani; 4. Abdullah Nur; 5. Heri Subagyo; dan 6. Bambang Sutikno Kuasa Pemohon : M. Machfudz, H.M., S.H., M.H., dan M. Irfan Choirie, S.H., M.H.

Kata kunci

Istilah singkat yang membantu penelusuran lanjutan.

Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Pemerintahan Daerah; Kepala Daerah; Wakil Kepala Daerah; ketidakpastian hukum; kekosongan hukum; kekosongan kekuasaan; dua kali masa jabatan
Database Putusan MK

Metadata lengkap

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Nomor perkara 76/PUU-VIII/2010
Jenis perkara PUU
Nomor 76
Tahun 2010
Tanggal 03 Mar 2011
Waktu 09:00:00 WIB
Jenis amar putusan Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima)
Diunduh 231,934
Tanggal Str 03 Maret 2011
Waktu Str 09:00 WIB
No Perkara 76/PUU-VIII/2010
Pokok Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Pemohon Pemohon : 1. H. Bambang Suhariyanto; 2. H. Marwan; 3. H.M. Kamdani; 4. Abdullah Nur; 5. Heri Subagyo; dan 6. Bambang Sutikno Kuasa Pemohon : M. Machfudz, H.M., S.H., M.H., dan M. Irfan Choirie, S.H., M.H.
Amar Putusan Ditolak
Jenis Amar Putusan Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima)
Kata Kunci Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Pemerintahan Daerah; Kepala Daerah; Wakil Kepala Daerah; ketidakpastian hukum; kekosongan hukum; kekosongan kekuasaan; dua kali masa jabatan
File Pendukung Klik Disini
Source Used mkri
Database Putusan MK

Aksi

Gunakan filter untuk mempersempit hasil, lalu buka detail atau unduh dokumen resmi.

Database Putusan MK

Siap sitasi

Salin sitasi cepat atau tautan permanen untuk dipakai dalam riset, memo, atau catatan kerja.

Sitasi standar
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-VIII/2010 (03 Mar 2011)
Referensi singkat
76/PUU-VIII/2010

Format ini disusun untuk memudahkan rujukan awal. Sesuaikan lagi dengan gaya sitasi internal atau kampus Anda.

Database Putusan MK

Jenis perkara

Nomor perkara 76/PUU-VIII/2010
Tanggal putusan 03 Mar 2011
Pemohon Pemohon : 1. H. Bambang Suhariyanto; 2. H. Marwan; 3. H.M. Kamdani; 4. Abdullah Nur; 5. Heri Subagyo; dan 6. Bambang Sut...
Ketersediaan file Via sumber resmi
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Telusuri peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen dalam satu hub riset hukum.

Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.