Database Putusan MK
PUU Tahun 2010 09 Feb 2012 09:00:00 WIB

67/PUU-VIII/2010

Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan

Isu perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
Pokok perkara atau isu konstitusional yang paling cepat dibaca saat scanning putusan.
Pemohon
1. Muhammad Chozin Amirullah; 2. Asep Wahyuwijaya; 3. AH. Wakil Kamal; 4. Ahmad Fauzi ALS...
Pihak yang mengajukan permohonan atau pihak utama yang tercatat pada putusan ini.
Jenis amar
Menolak Seluruhnya
Hasil ringkas putusan yang paling sering dibutuhkan saat scanning cepat.
File putusan
Ketersediaan salinan PDF lokal atau jalur ke dokumen resmi.

Amar putusan

Bagian hasil utama yang biasanya paling cepat dicari dalam riset putusan.

Ditolak

Pokok perkara

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan

Pemohon

Pihak atau entitas yang mengajukan permohonan.

1. Muhammad Chozin Amirullah; 2. Asep Wahyuwijaya; 3. AH. Wakil Kamal; 4. Ahmad Fauzi ALS Ray Rangkuti; 5. Edwin Partogi; 6. Abdullah; 7. Arif Susanto; 8. Dani Setiawan; 9. Embay Supriyanto; 10. Abdul Rohman; dan 11. Herman Saputra

Kata kunci

Istilah singkat yang membantu penelusuran lanjutan.

Pahlawan; Pahlawan Nasional; Kebudayaan; Gelar-Tanda Jasa-dan Tanda Kehormatan; Berkelakuan Baik; Militer; Anggota Dewan Gelar-Tanda Jasa-Dan Tanda Kehormatan; Membela Bangsa dan Negara; Gugur; Meninggal Dunia.
Database Putusan MK

Metadata lengkap

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Nomor perkara 67/PUU-VIII/2010
Jenis perkara PUU
Nomor 67
Tahun 2010
Tanggal 09 Feb 2012
Waktu 09:00:00 WIB
Jenis amar putusan Menolak Seluruhnya
Diunduh 232,499
Tanggal Str 09 Februari 2012
Waktu Str 09:00 WIB
No Perkara 67/PUU-VIII/2010
Pokok Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
Pemohon 1. Muhammad Chozin Amirullah; 2. Asep Wahyuwijaya; 3. AH. Wakil Kamal; 4. Ahmad Fauzi ALS Ray Rangkuti; 5. Edwin Partogi; 6. Abdullah; 7. Arif Susanto; 8. Dani Setiawan; 9. Embay Supriyanto; 10. Abdul Rohman; dan 11. Herman Saputra
Amar Putusan Ditolak
Jenis Amar Putusan Menolak Seluruhnya
Kata Kunci Pahlawan; Pahlawan Nasional; Kebudayaan; Gelar-Tanda Jasa-dan Tanda Kehormatan; Berkelakuan Baik; Militer; Anggota Dewan Gelar-Tanda Jasa-Dan Tanda Kehormatan; Membela Bangsa dan Negara; Gugur; Meninggal Dunia.
File Pendukung Klik Disini 1050100 Showing 4021 to 4040 of 4872 1 ... 201 202 203 ... 244 Download Aplikasi MK Download Now App Store Download Now Play Store Media Sosial BerandaPeradilanHakimPerkara PeraturanAdministrasi UmumPublikasi PengaduanUnit Kerja PerpustakaanPusat Sejarah KonstitusiKebijakan Privasi PerpustakaanPusat Sejarah KonstitusiKebijakan Privasi Mahkamah Konstitusi RI Jl. Medan Merdeka Barat No.6 Jakarta 10110. Gedung MKFax : 021-3520177 Email: [email protected] Call Center: 2352-9000 © Copyright 2026 Mahkamah Konstitusi. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.
Source Used mkri
Database Putusan MK

Aksi

Gunakan filter untuk mempersempit hasil, lalu buka detail atau unduh dokumen resmi.

Database Putusan MK

Siap sitasi

Salin sitasi cepat atau tautan permanen untuk dipakai dalam riset, memo, atau catatan kerja.

Sitasi standar
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-VIII/2010 (09 Feb 2012)
Referensi singkat
67/PUU-VIII/2010

Format ini disusun untuk memudahkan rujukan awal. Sesuaikan lagi dengan gaya sitasi internal atau kampus Anda.

Database Putusan MK

Jenis perkara

Nomor perkara 67/PUU-VIII/2010
Tanggal putusan 09 Feb 2012
Pemohon 1. Muhammad Chozin Amirullah; 2. Asep Wahyuwijaya; 3. AH. Wakil Kamal; 4. Ahmad Fauzi ALS Ray Rangkuti; 5. Edwin Partogi...
Ketersediaan file Via sumber resmi
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Telusuri peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen dalam satu hub riset hukum.

Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.