Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
PHPU Tahun 2025 • 04 Feb 2025 • 06:08:00 WIB

152/PHPU.BUP-XXIII/2025

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN DELI SERDANG Tahun 2024
Pemohon
M. Ali Yusuf Siregar dan Bayu Sumantri Agung
Jenis Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pokok Perkara
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN DELI SERDANG Tahun 2024
Kata Kunci
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN DELI SERDANG Tahun 2024

Amar Putusan

Dalam Eksepsi 1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon; 2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.Dalam Eksepsi 1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon; 2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Pokok Perkara

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN DELI SERDANG Tahun 2024

Kata Kunci

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN DELI SERDANG Tahun 2024
Nomor perkara
152/PHPU.BUP-XXIII/2025
Tanggal putusan
04 Feb 2025
Diunduh
485
Metadata
Nomor Perkara 152/PHPU.BUP-XXIII/2025
Jenis PHPU
Nomor 152
Tahun 2025
Tanggal 04 Feb 2025
Waktu 06:08:00 WIB
Jenis Amar Putusan Tidak Dapat Diterima
Diunduh 485
Tanggal Str 04 Februari 2025
Waktu Str 06:08 WIB
No Perkara 152/PHPU.BUP-XXIII/2025
Pokok Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN DELI SERDANG Tahun 2024
Pemohon M. Ali Yusuf Siregar dan Bayu Sumantri Agung
Amar Putusan Dalam Eksepsi 1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon; 2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.Dalam Eksepsi 1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon; 2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Kata Kunci Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN DELI SERDANG Tahun 2024
File Pendukung Klik Disini
Pdf Url https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_12100_1738655063.pdf
Source Used mkri
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Perkuat discovery antara peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen.

Pasang Iklan
Ukuran: 970×250, 970×90, 728×90 (Desktop) • 320×100 (Mobile)
Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.