Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
PUU Tahun 2003 • 17 Okt 2004 • 17:00:00 WIB

019/PUU-I/2003

Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Pemohon
APHI. Cs
Jenis Amar Putusan
Menolak Seluruhnya
Pokok Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Kata Kunci
Advokat;APHI;Pendidikan Tinggi Hukum;Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK); Perguruan Tinggi Hukum Militer (PTHM); Anggota TNI;Polri;Pegawai Negeri;Kesatuan Komando;Pembatasan Usia; Organisasi Advokat

Amar Putusan

Ditolak

Pokok Perkara

Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat

Kata Kunci

Advokat;APHI;Pendidikan Tinggi Hukum;Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK); Perguruan Tinggi Hukum Militer (PTHM); Anggota TNI;Polri;Pegawai Negeri;Kesatuan Komando;Pembatasan Usia; Organisasi Advokat
Nomor perkara
019/PUU-I/2003
Tanggal putusan
17 Okt 2004
Diunduh
237,113
Metadata
Nomor Perkara 019/PUU-I/2003
Jenis PUU
Nomor 19
Tahun 2003
Tanggal 17 Okt 2004
Waktu 17:00:00 WIB
Jenis Amar Putusan Menolak Seluruhnya
Diunduh 237,113
Tanggal Str 17 Oktober 2004
Waktu Str 17:00 WIB
No Perkara 019/PUU-I/2003
Pokok Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Pemohon APHI. Cs
Amar Putusan Ditolak
Kata Kunci Advokat;APHI;Pendidikan Tinggi Hukum;Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK); Perguruan Tinggi Hukum Militer (PTHM); Anggota TNI;Polri;Pegawai Negeri;Kesatuan Komando;Pembatasan Usia; Organisasi Advokat
File Pendukung Klik Disini
Pdf Url https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/Putusan057PUUII2004.pdf
Source Used mkri
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Perkuat discovery antara peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen.

Pasang Iklan
Ukuran: 970×250, 970×90, 728×90 (Desktop) • 320×100 (Mobile)
Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.