Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
PUU Tahun 2005 • 13 Des 2005 • 17:00:00 WIB

015/PUU-III/2005

Pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap UUD 1945
Pemohon
Tommi S. Siregar, dkk
Jenis Amar Putusan
Menolak Seluruhnya
Pokok Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap UUD 1945
Kata Kunci
UU 37 Tahun 2004; Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; pailit; penundaan utang; Tommy S. Siregar; Tommi S. Siregar; Pasal 17 ayat (2); Pasal 18 ayat (3); Pasal 59 ayat (1); Pasal 83 ayat (2); Pasal 104 ayat (1); Pasal 127 ayat (1); Pasal 244; Pasal 228 ayat (6); UU Kepailitan; debitor; kreditor; kurator; debitor pailit; hakim pengawas; harta pailit; pengurusan harta; boedel pailit; biaya kepailitan; kreditor separatis; kreditor pemegang; penjualan agunan; kreditor konkuren; panitia kreditor; PKPU; kreditor preferen; jatuh tempo; jatuh waktu; faillisements-verordening; penundaan kewajiban pembayaran utang; panitia kreditor sementara; pencabutan pailit; actio pauliana; imbalan jasa kurator; gaji kurator; insolvensi; pengalihan hak; hak istimewa kreditor; dissenting opinion; pendapat berbeda; tanggung jawab kurator; kelalaian; kurator digugat; kebebasan kurator; perlindungan hukum kurator;

Amar Putusan

Ditolak

Pokok Perkara

Pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap UUD 1945

Kata Kunci

UU 37 Tahun 2004; Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; pailit; penundaan utang; Tommy S. Siregar; Tommi S. Siregar; Pasal 17 ayat (2); Pasal 18 ayat (3); Pasal 59 ayat (1); Pasal 83 ayat (2); Pasal 104 ayat (1); Pasal 127 ayat (1); Pasal 244; Pasal 228 ayat (6); UU Kepailitan; debitor; kreditor; kurator; debitor pailit; hakim pengawas; harta pailit; pengurusan harta; boedel pailit; biaya kepailitan; kreditor separatis; kreditor pemegang; penjualan agunan; kreditor konkuren; panitia kreditor; PKPU; kreditor preferen; jatuh tempo; jatuh waktu; faillisements-verordening; penundaan kewajiban pembayaran utang; panitia kreditor sementara; pencabutan pailit; actio pauliana; imbalan jasa kurator; gaji kurator; insolvensi; pengalihan hak; hak istimewa kreditor; dissenting opinion; pendapat berbeda; tanggung jawab kurator; kelalaian; kurator digugat; kebebasan kurator; perlindungan hukum kurator;
Nomor perkara
015/PUU-III/2005
Tanggal putusan
13 Des 2005
Diunduh
234,088
Metadata
Nomor Perkara 015/PUU-III/2005
Jenis PUU
Nomor 15
Tahun 2005
Tanggal 13 Des 2005
Waktu 17:00:00 WIB
Jenis Amar Putusan Menolak Seluruhnya
Diunduh 234,088
Tanggal Str 13 Desember 2005
Waktu Str 17:00 WIB
No Perkara 015/PUU-III/2005
Pokok Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap UUD 1945
Pemohon Tommi S. Siregar, dkk
Amar Putusan Ditolak
Kata Kunci UU 37 Tahun 2004; Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; pailit; penundaan utang; Tommy S. Siregar; Tommi S. Siregar; Pasal 17 ayat (2); Pasal 18 ayat (3); Pasal 59 ayat (1); Pasal 83 ayat (2); Pasal 104 ayat (1); Pasal 127 ayat (1); Pasal 244; Pasal 228 ayat (6); UU Kepailitan; debitor; kreditor; kurator; debitor pailit; hakim pengawas; harta pailit; pengurusan harta; boedel pailit; biaya kepailitan; kreditor separatis; kreditor pemegang; penjualan agunan; kreditor konkuren; panitia kreditor; PKPU; kreditor preferen; jatuh tempo; jatuh waktu; faillisements-verordening; penundaan kewajiban pembayaran utang; panitia kreditor sementara; pencabutan pailit; actio pauliana; imbalan jasa kurator; gaji kurator; insolvensi; pengalihan hak; hak istimewa kreditor; dissenting opinion; pendapat berbeda; tanggung jawab kurator; kelalaian; kurator digugat; kebebasan kurator; perlindungan hukum kurator;
File Pendukung Klik Disini
Pdf Url https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/Putusan015PUUIII2005tgl14122005ttgKepailitan.pdf
Source Used mkri
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Perkuat discovery antara peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen.

Pasang Iklan
Ukuran: 970×250, 970×90, 728×90 (Desktop) • 320×100 (Mobile)
Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.