Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
PHPU Tahun 2010 • 19 Agt 2010 • 09:00:00 WIB

121/PHPU.D-VIII/2010

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab. Kepulauan Aru Tahun 2010
Pemohon
Pemohon : Soleman Mantayborbir dan Ananias Djonler Kuasa Pemohon : Made Rahman Marasabessy, S.H., dkk Termohon : KPU Kab. Kepulauan Aru
Jenis Amar Putusan
Pokok Perkara
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab. Kepulauan Aru Tahun 2010
Kata Kunci
Kepulauan Aru;Made Rahman Marasabessy;Anthoni Hatane;Umar Djabumona;350/PAN.MK/2010;Thedy Tengko;Desa Murai

Amar Putusan

Ditolak Seluruhnya

Pokok Perkara

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab. Kepulauan Aru Tahun 2010

Kata Kunci

Kepulauan Aru;Made Rahman Marasabessy;Anthoni Hatane;Umar Djabumona;350/PAN.MK/2010;Thedy Tengko;Desa Murai
Nomor perkara
121/PHPU.D-VIII/2010
Tanggal putusan
19 Agt 2010
Diunduh
231,083
Metadata
Nomor Perkara 121/PHPU.D-VIII/2010
Jenis PHPU
Nomor 121
Tahun 2010
Tanggal 19 Agt 2010
Waktu 09:00:00 WIB
Diunduh 231,083
Tanggal Str 19 Agustus 2010
Waktu Str 09:00 WIB
No Perkara 121/PHPU.D-VIII/2010
Pokok Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab. Kepulauan Aru Tahun 2010
Pemohon Pemohon : Soleman Mantayborbir dan Ananias Djonler Kuasa Pemohon : Made Rahman Marasabessy, S.H., dkk Termohon : KPU Kab. Kepulauan Aru
Amar Putusan Ditolak Seluruhnya
Jenis Amar Putusan -
Kata Kunci Kepulauan Aru;Made Rahman Marasabessy;Anthoni Hatane;Umar Djabumona;350/PAN.MK/2010;Thedy Tengko;Desa Murai
File Pendukung Klik Disini
Source Used mkri
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Perkuat discovery antara peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen.

Pasang Iklan
Ukuran: 970×250, 970×90, 728×90 (Desktop) • 320×100 (Mobile)
Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.