Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
PUU Tahun 2013 • 06 Mar 2014 • 08:05:00 WIB

36/PUU-XI/2013

Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon
I Made Sudana, S.H
Jenis Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pokok Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kata Kunci
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Hukum Acara Pidana;Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009;Kekuasaan Kehakiman; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985;Mahkamah Agung; peninjauan kembali; KUHAP; novum; due process of law; Cholidin Nasir; I Made Sudana

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pokok Perkara

Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kata Kunci

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Hukum Acara Pidana;Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009;Kekuasaan Kehakiman; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985;Mahkamah Agung; peninjauan kembali; KUHAP; novum; due process of law; Cholidin Nasir; I Made Sudana
Nomor perkara
36/PUU-XI/2013
Tanggal putusan
06 Mar 2014
Diunduh
232,129
Metadata
Nomor Perkara 36/PUU-XI/2013
Jenis PUU
Nomor 36
Tahun 2013
Tanggal 06 Mar 2014
Waktu 08:05:00 WIB
Jenis Amar Putusan Tidak Dapat Diterima
Diunduh 232,129
Tanggal Str 06 Maret 2014
Waktu Str 08:05 WIB
No Perkara 36/PUU-XI/2013
Pokok Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon I Made Sudana, S.H
Amar Putusan Tidak Dapat Diterima
Kata Kunci Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Hukum Acara Pidana;Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009;Kekuasaan Kehakiman; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985;Mahkamah Agung; peninjauan kembali; KUHAP; novum; due process of law; Cholidin Nasir; I Made Sudana
File Pendukung Klik Disini 1050100 Showing 1 to 1 of 1 1 Download Aplikasi MK Download Now App Store Download Now Play Store Media Sosial BerandaPeradilanHakimPerkara PeraturanAdministrasi UmumPublikasi PengaduanUnit Kerja PerpustakaanPusat Sejarah KonstitusiKebijakan Privasi PerpustakaanPusat Sejarah KonstitusiKebijakan Privasi Mahkamah Konstitusi RI Jl. Medan Merdeka Barat No.6 Jakarta 10110. Gedung MKFax : 021-3520177 Email: [email protected] Call Center: 2352-9000 © Copyright 2026 Mahkamah Konstitusi. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.
Source Used mkri
Refreshed Via mkri_search
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Perkuat discovery antara peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen.

Pasang Iklan
Ukuran: 970×250, 970×90, 728×90 (Desktop) • 320×100 (Mobile)
Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.