Lewati ke konten utama
Berlangganan Kirim Artikel
JDIH LHIDatabase Putusan MK
PHPU Tahun 2024 07 Jun 2024 03:34:00 WIB

151-01-10-20/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2024

Isu perkara
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Kalimantan Barat...
Pokok perkara atau isu konstitusional yang paling cepat dibaca saat scanning putusan.
Pemohon
Partai Hati Nurani Rakyat
Pihak yang mengajukan permohonan atau pihak utama yang tercatat pada putusan ini.
Jenis amar
Mengabulkan Sebagian
Hasil ringkas putusan yang paling sering dibutuhkan saat scanning cepat.
File putusan
Tersedia
Ketersediaan salinan PDF lokal atau jalur ke dokumen resmi.

Amar putusan

Bagian hasil utama yang biasanya paling cepat dicari dalam riset putusan.

Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah dan permohonan kabur; Dalam Pokok Permohonan: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan perolehan suara calon Anggota DPRD Kabupaten Sekadau sepanjang Daerah Pemilihan Sekadau 3 harus dilakukan penyandingan mengenai suara Pemohon berdasarkan dokumen C.Hasil yang memuat tally dan C.Hasil Salinan; 3. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, bertanggal 20 Maret 2024, sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Sekadau pada Daerah Pemilihan Sekadau 3; 4. Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan Penyandingan Suara berdasarkan dokumen C.Hasil yang memuat tally dan C.Hasil Salinan terhadap perolehan suara Pemohon dalam pemilihan umum calon Anggota DPRD Kabupaten Sekadau pada Daerah Pemilihan Sekadau 3 dalam tenggang waktu paling lama 30 hari sejak Putusan a quo diucapkan dan menetapkan perolehan suara yang benar hasil Penyandingan Suara tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah; 5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau; 6. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 7. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dan Kepolisian Resor Sekadau, untuk melakukan pengamanan proses Penyandingan Suara tersebut sesuai dengan kewenangannya; 8. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Pokok perkara

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2024

Pemohon

Pihak atau entitas yang mengajukan permohonan.

Partai Hati Nurani Rakyat

Kata kunci

Istilah singkat yang membantu penelusuran lanjutan.

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2024
Database Putusan MK

Metadata lengkap

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Nomor perkara 151-01-10-20/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Jenis perkara PHPU
Tahun 2024
Tanggal 07 Jun 2024
Waktu 03:34:00 WIB
Jenis amar putusan Mengabulkan Sebagian
Diunduh 1,325
Tanggal Str 07 Juni 2024
Waktu Str 03:34 WIB
No Perkara 151-01-10-20/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pokok Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2024
Pemohon Partai Hati Nurani Rakyat
Amar Putusan Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah dan permohonan kabur; Dalam Pokok Permohonan: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan perolehan suara calon Anggota DPRD Kabupaten Sekadau sepanjang Daerah Pemilihan Sekadau 3 harus dilakukan penyandingan mengenai suara Pemohon berdasarkan dokumen C.Hasil yang memuat tally dan C.Hasil Salinan; 3. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, bertanggal 20 Maret 2024, sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Sekadau pada Daerah Pemilihan Sekadau 3; 4. Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan Penyandingan Suara berdasarkan dokumen C.Hasil yang memuat tally dan C.Hasil Salinan terhadap perolehan suara Pemohon dalam pemilihan umum calon Anggota DPRD Kabupaten Sekadau pada Daerah Pemilihan Sekadau 3 dalam tenggang waktu paling lama 30 hari sejak Putusan a quo diucapkan dan menetapkan perolehan suara yang benar hasil Penyandingan Suara tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah; 5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau; 6. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 7. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dan Kepolisian Resor Sekadau, untuk melakukan pengamanan proses Penyandingan Suara tersebut sesuai dengan kewenangannya; 8. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Jenis Amar Putusan Mengabulkan Sebagian
Kata Kunci Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2024
File Pendukung Klik Disini 1050100 Showing 1 to 1 of 1 1 Download Aplikasi MK Download Now App Store Download Now Play Store Media Sosial BerandaPeradilanHakimPerkara PeraturanAdministrasi UmumPublikasi PengaduanUnit Kerja PerpustakaanPusat Sejarah KonstitusiKebijakan Privasi PerpustakaanPusat Sejarah KonstitusiKebijakan Privasi Mahkamah Konstitusi RI Jl. Medan Merdeka Barat No.6 Jakarta 10110. Gedung MKFax : 021-3520177 Email: [email protected] Call Center: 2352-9000 © Copyright 2026 Mahkamah Konstitusi. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.
Pdf Url https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_10705_1717734089.pdf
Source Used mkri
Refreshed Via mkri_search
Database Putusan MK

Aksi

Gunakan filter untuk mempersempit hasil, lalu buka detail atau unduh dokumen resmi.

Workspace Riset

Riset Dokumen Ini

Simpan dokumen ini, lanjutkan pencarian istilah, atau buka workspace riset pribadi.

Database Putusan MK

Siap sitasi

Salin sitasi cepat atau tautan permanen untuk dipakai dalam riset, memo, atau catatan kerja.

Sitasi standar
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 151-01-10-20/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 (07 Jun 2024)
Referensi singkat
151-01-10-20/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

Format ini disusun untuk memudahkan rujukan awal. Sesuaikan lagi dengan gaya sitasi internal atau kampus Anda.

Database Putusan MK

Jenis perkara

Nomor perkara 151-01-10-20/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Tanggal putusan 07 Jun 2024
Pemohon Partai Hati Nurani Rakyat
Ketersediaan file Tersedia
Butuh bantuan? Konsultasi via WhatsApp