Lewati ke konten utama
Berlangganan Kirim Artikel
JDIH LHIDatabase Putusan MK
PUU Tahun 2012 04 Mei 2012 02:00:00 WIB

23/PUU-X/2012

Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Isu perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak terhadap Undang-Undang Dasar Negara Repub...
Pokok perkara atau isu konstitusional yang paling cepat dibaca saat scanning putusan.
Pemohon
Agus Subagio, S.E., MM.
Pihak yang mengajukan permohonan atau pihak utama yang tercatat pada putusan ini.
Jenis amar
Tidak Dapat Diterima
Hasil ringkas putusan yang paling sering dibutuhkan saat scanning cepat.
File putusan
Ketersediaan salinan PDF lokal atau jalur ke dokumen resmi.

Amar putusan

Bagian hasil utama yang biasanya paling cepat dicari dalam riset putusan.

Tidak Dapat Diterima

Pokok perkara

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pemohon

Pihak atau entitas yang mengajukan permohonan.

Agus Subagio, S.E., MM.

Kata kunci

Istilah singkat yang membantu penelusuran lanjutan.

Agus Subagio; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Pengadilan Pajak; Pasal 36 ayat (4) UU 14/2002; Pasal 60 ayat (1) UU MK; Pasal 60 ayat (2) UU MK; ne bis in idem; banding; jumlah pajak terutang
Database Putusan MK

Metadata lengkap

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Nomor perkara 23/PUU-X/2012
Jenis perkara PUU
Nomor 23
Tahun 2012
Tanggal 04 Mei 2012
Waktu 02:00:00 WIB
Jenis amar putusan Tidak Dapat Diterima
Diunduh 231,520
Tanggal Str 04 Mei 2012
Waktu Str 02:00 WIB
No Perkara 23/PUU-X/2012
Pokok Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon Agus Subagio, S.E., MM.
Amar Putusan Tidak Dapat Diterima
Jenis Amar Putusan Tidak Dapat Diterima
Kata Kunci Agus Subagio; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Pengadilan Pajak; Pasal 36 ayat (4) UU 14/2002; Pasal 60 ayat (1) UU MK; Pasal 60 ayat (2) UU MK; ne bis in idem; banding; jumlah pajak terutang
File Pendukung Klik Disini
Source Used mkri
Database Putusan MK

Aksi

Gunakan filter untuk mempersempit hasil, lalu buka detail atau unduh dokumen resmi.

Workspace Riset

Riset Dokumen Ini

Simpan dokumen ini, lanjutkan pencarian istilah, atau buka workspace riset pribadi.

Database Putusan MK

Siap sitasi

Salin sitasi cepat atau tautan permanen untuk dipakai dalam riset, memo, atau catatan kerja.

Sitasi standar
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 23/PUU-X/2012 (04 Mei 2012)
Referensi singkat
23/PUU-X/2012

Format ini disusun untuk memudahkan rujukan awal. Sesuaikan lagi dengan gaya sitasi internal atau kampus Anda.

Database Putusan MK

Jenis perkara

Nomor perkara 23/PUU-X/2012
Tanggal putusan 04 Mei 2012
Pemohon Agus Subagio, S.E., MM.
Ketersediaan file Via sumber resmi
Butuh bantuan? Konsultasi via WhatsApp