Lewati ke konten utama
Berlangganan Kirim Artikel
JDIH LHIDatabase Putusan MK
PUU Tahun 2011 18 Jul 2012 09:00:00 WIB

52/PUU-IX/2011

Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Isu perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Pokok perkara atau isu konstitusional yang paling cepat dibaca saat scanning putusan.
Pemohon
1. Asosiasi Lapangan Golf Indonesia 2. PT.Pondok Indah Padang Golf, TBK. 3. PT. Padang Gol...
Pihak yang mengajukan permohonan atau pihak utama yang tercatat pada putusan ini.
Jenis amar
Mengabulkan Seluruhnya
Hasil ringkas putusan yang paling sering dibutuhkan saat scanning cepat.
File putusan
Ketersediaan salinan PDF lokal atau jalur ke dokumen resmi.

Amar putusan

Bagian hasil utama yang biasanya paling cepat dicari dalam riset putusan.

Dikabulkan

Pokok perkara

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pemohon

Pihak atau entitas yang mengajukan permohonan.

1. Asosiasi Lapangan Golf Indonesia 2. PT.Pondok Indah Padang Golf, TBK. 3. PT. Padang Golf Bukit Sentul 4. PT. Sanggaraha Daksamitra 5. PT. Sentul Golf Utama 6. PT. New Kuta Golf and Ocean View 7. PT. Merapi Golf 8. PT. Karawang Sport Centre Indonesia 9. PT. Damai Indah Golf, TBK

Kata kunci

Istilah singkat yang membantu penelusuran lanjutan.

Pengujian Materiil; Pasal 42 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Pajak Hiburan; Perpajakan; Kepabeanan; Asosiasi Lapangan Golf Indonesia; PT.Pondok Indah Padang Golf, TBK.; PT. Padang Golf Bukit Sentul; PT. Sanggaraha Daksamitra; PT. Sentul Golf Utama; PT. New Kuta Golf and Ocean View; PT. Merapi Golf; PT. Karawang Sport Centre Indonesia; PT. Damai Indah Golf, TBK; Denny Kailimang, S.H., M.H., Harry Ponto, S.H., LL.M.,dkk; Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (“UU Sistem Keolahragaan”); Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI); Persatuan Golf Indonesia (PGI); Persatuan Olahraga Billiard Seluruh Indonesia (POBSI); Persatuan Boling Indonesia (PBI); Pajak Ganda (Double Tax); International Federation for Golf atau Federasi Internasional Golf; International Olympic Committee (IOC); Olimpiade; Pekan Olahraga Nasional (PON); Sea Games; Turnamen; Olahraga Pendidikan; Olahraga Rekreasi; Olahraga Prestasi; Vegetasi; konservasi alam; mitigasi; GBHN; Soacial Justice; Undang-Undang Nomor 11 Darurat Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Pajak Daerah; Undang-Undang Nomor 11 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 18 dan selanjutnya terakhir oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; United Nation Model; OECD Model; obtain; Yunita Rhamadani
Database Putusan MK

Metadata lengkap

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Nomor perkara 52/PUU-IX/2011
Jenis perkara PUU
Nomor 52
Tahun 2011
Tanggal 18 Jul 2012
Waktu 09:00:00 WIB
Jenis amar putusan Mengabulkan Seluruhnya
Diunduh 231,246
Tanggal Str 18 Juli 2012
Waktu Str 09:00 WIB
No Perkara 52/PUU-IX/2011
Pokok Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Pemohon 1. Asosiasi Lapangan Golf Indonesia 2. PT.Pondok Indah Padang Golf, TBK. 3. PT. Padang Golf Bukit Sentul 4. PT. Sanggaraha Daksamitra 5. PT. Sentul Golf Utama 6. PT. New Kuta Golf and Ocean View 7. PT. Merapi Golf 8. PT. Karawang Sport Centre Indonesia 9. PT. Damai Indah Golf, TBK
Amar Putusan Dikabulkan
Jenis Amar Putusan Mengabulkan Seluruhnya
Kata Kunci Pengujian Materiil; Pasal 42 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Pajak Hiburan; Perpajakan; Kepabeanan; Asosiasi Lapangan Golf Indonesia; PT.Pondok Indah Padang Golf, TBK.; PT. Padang Golf Bukit Sentul; PT. Sanggaraha Daksamitra; PT. Sentul Golf Utama; PT. New Kuta Golf and Ocean View; PT. Merapi Golf; PT. Karawang Sport Centre Indonesia; PT. Damai Indah Golf, TBK; Denny Kailimang, S.H., M.H., Harry Ponto, S.H., LL.M.,dkk; Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (“UU Sistem Keolahragaan”); Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI); Persatuan Golf Indonesia (PGI); Persatuan Olahraga Billiard Seluruh Indonesia (POBSI); Persatuan Boling Indonesia (PBI); Pajak Ganda (Double Tax); International Federation for Golf atau Federasi Internasional Golf; International Olympic Committee (IOC); Olimpiade; Pekan Olahraga Nasional (PON); Sea Games; Turnamen; Olahraga Pendidikan; Olahraga Rekreasi; Olahraga Prestasi; Vegetasi; konservasi alam; mitigasi; GBHN; Soacial Justice; Undang-Undang Nomor 11 Darurat Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Pajak Daerah; Undang-Undang Nomor 11 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 18 dan selanjutnya terakhir oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; United Nation Model; OECD Model; obtain; Yunita Rhamadani
File Pendukung Klik Disini
Source Used mkri
Database Putusan MK

Aksi

Gunakan filter untuk mempersempit hasil, lalu buka detail atau unduh dokumen resmi.

Workspace Riset

Riset Dokumen Ini

Simpan dokumen ini, lanjutkan pencarian istilah, atau buka workspace riset pribadi.

Database Putusan MK

Siap sitasi

Salin sitasi cepat atau tautan permanen untuk dipakai dalam riset, memo, atau catatan kerja.

Sitasi standar
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-IX/2011 (18 Jul 2012)
Referensi singkat
52/PUU-IX/2011

Format ini disusun untuk memudahkan rujukan awal. Sesuaikan lagi dengan gaya sitasi internal atau kampus Anda.

Database Putusan MK

Jenis perkara

Nomor perkara 52/PUU-IX/2011
Tanggal putusan 18 Jul 2012
Pemohon 1. Asosiasi Lapangan Golf Indonesia 2. PT.Pondok Indah Padang Golf, TBK. 3. PT. Padang Golf Bukit Sentul 4. PT. Sanggara...
Ketersediaan file Via sumber resmi
Butuh bantuan? Konsultasi via WhatsApp