Literasi Hukum - Indonesia adalah negara yang majemuk. Keberadaan 17.380 pulau dan lebih dari 700 bahasa menunjukkan bahwa pluralisme adalah konsep yang dekat dengan negara multikultural seperti Indonesia. Dalam hal kepercayaan, diversitas tercermin dalam eksistensi kepercayaan-kepercayaan tradisional yang menjadi adat kelompok tertentu. Namun demikian, diversitas kepercayaan ini tidak disambut baik oleh negara.

Kebebasan Beragama yang Performatif  

Eksklusivitas negara terhadap diversitas kepercayaan dibuktikan oleh eksistensi Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (“UU No. 1/PNPS/1965”). Tingginya intensitas penggunaan nomenklatur “agama yang dianut di Indonesia” dalam peraturan ini menunjukkan bahwa suatu kepercayaan memperoleh keabsahannya ketika diakui hukum positif. Dengan demikian, memberikan kesan bahwa kebebasan beragama dalam Pasal 28E ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia (“UUD NRI 1945”) hanyalah pemanis yang seolah melegitimasi eksistensi kepercayaan di luar kepercayaan mayoritas di Indonesia.  

Penjelasan Pasal 1 UU No. 1/PNPS/1965 menyatakan bahwa yang dimaksudkan dengan “agama yang dianut di Indonesia” adalah “agama-agama yang dipeluk hampir seluruh penduduk Indonesia”, yakni Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Kong Cu (confusius). Dengan demikian, negara seolah menyepakati bahwa minoritas tidak perlu diberikan pengakuan dan perlindungan yang setara dengan mayoritas sebab keabsahan  “agama yang dianut di Indonesia” diukur berdasarkan kuantitas penganutnya.  

Meskipun penjelasan Pasal 1 UU No. 1/PNPS/1965 kemudian menyatakan bahwa kepercayaan di luar  ‘agama yang dianut di Indonesia’ tetap dilindungi, hal ini diikuti dengan pernyataan: “Terhadap badan/aliran kebatinan, Pemerintah berusaha menyalurkannya ke arah pandangan yang sehat dan ke arah Ketuhanan Yang Maha Esa.“ Penggunaan frasa ‘sehat’ bersifat derogatif. Melalui nomenklatur tersebut, dapat diinterpretasikan bahwa penganut badan/aliran kebatinan adalah ‘sakit’ dan perlu ‘disehatkan’ dengan memeluk kepercayaan mayoritas. Hal ini menunjukkan bahwa negara masih bias dalam memberikan pengakuan. Negara menganggap bahwa kuantitas penganut yang sedikit adalah justifikasi atas pengabaian. Dengan demikian, negara menyalahi tanggungjawabnya untuk bersikap inklusif terhadap minoritas.