Literasi Hukum - Adanya pelarangan pemutaran film dokumenterPesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita” kembali memunculkan perdebatan dalam negara hukum demokratis. Sejauh mana negara berhak membatasi ekspresi seni, dan kapan pembatasan tersebut justru berubah menjadi bentuk pembungkaman ruang publik. Film dokumenter karya Dandhy Laksono bersama Cypri Paju Dale tersebut mengangkat persoalan masyarakat adat di Papua Selatan yang menghadapi tekanan akibat ekspansi proyek strategis nasional, seperti food estate, perkebunan, dan proyek bioenergi berskala besar. Film dokumenter ini juga menyoroti isu konflik tanah adat dan kerusakan lingkungan di Papua. Polemik pelarangan film ini tidak dapat dipandang semata hanya sebagai perkara perfilman, melainkan hal ini sudah menyentuh aspek konstitusional, hak asasi manusia, serta prinsip-prinsip dasar negara hukum.

Secara konstitusional, pada dasarnya Indonesia telah memberikan jaminan secara eksplisit terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi kepada setiap orang. Jaminan tersebut tercantum dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa: "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat". Kemudian juga tercantum dalam Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan bahwa: "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi denganmenggunakan segala jenis saluran yang tersedia".

Jaminan serupa juga diakui dalam hukum hak asasi manusia internasional. Indonesia juga telah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights atau biasa yang disingkat dengan (ICCPR) melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Dalam salah satu pasal ICCPR yakni Pasal 19 ICCPR menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk memiliki pendapat tanpa gangguan serta bebas mencari, menerima, dan menyebarkan informasi maupun gagasan dalam bentuk apa pun baik secara lisan, tertulis, atau tercetak, dalam bentuk seni, atau melalui media lain apa pun yang dipilih. Dengan adanya amanat konstitusional yang tertuang secara eksplisit dalam UUD 1945 dan juga hukum hak asasi internasional, secara langsung telah memberikan legitimasi terhadap kebebasan berekspresi di Indonesia.

Kebebasan berekspresi memang bukan hak yang bersifat mutlak. Negara tetap dapat melakukan pembatasan terhadap ekspresi tertentu sepanjang dilakukan berdasarkan hukum, memiliki tujuan yang sah, dan dilakukan secara proporsional. Pembatasan tersebut biasanya dikaitkan dengan perlindungan keamanan nasional, ketertiban umum, moral publik, atau hak orang lain. Akan tetapi, prinsip pembatasan dalam negara demokrasi tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang. Negara harus mampu membuktikan bahwa pembatasan tersebut benar-benar diperlukan dan bukan sekadar bentuk ketidaknyamanan terhadap kritik atau pandangan yang berbeda.

Permasalahan yang kemudian muncul dalam pelarangan pemutaran film “Pesta Babi” adalah soal dasar pembenarannya. Jika pelarangan yang dilakukan oleh aparat TNI tersebut tanpa memiliki mekanisme yang jelas, tanpa adanya alasan yang terbuka, maka tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip Due Process of Law. Negara hukum tidak memberikan ruang bagi tindakan pembatasan yang bersifat sewenang-wenang. Setiap pembatasan terhadap hak warga negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, rasional, dan proporsional.