Literasi Hukum - Perkembangan internet dan teknologi digital membuat hubungan antarnegara menjadi semakin terbuka tanpa batas wilayah. Aktivitas seperti komunikasi, transaksi, pendidikan, hingga penyimpanan data kini banyak dilakukan melalui ruang digital. Kondisi tersebut memunculkan konsep kedaulatan digital, yaitu hak negara untuk mengatur, mengawasi, dan melindungi ruang digitalnya dari berbagai ancaman siber. Dalam perspektif hukum internasional, kedaulatan digital menjadi bagian penting dari kedaulatan negara karena berkaitan dengan keamanan nasional dan perlindungan kepentingan masyarakat di era modern.
Ancaman di ruang digital terus berkembang seiring kemajuan teknologi. Peretasan, pencurian data pribadi, penyebaran hoaks, hingga kejahatan siber lintas negara menjadi tantangan yang harus dihadapi setiap negara, termasuk Indonesia. Untuk menjaga keamanan digital nasional, pemerintah menerapkan UU ITE sebagai dasar hukum dalam mengatur penggunaan teknologi informasi dan aktivitas elektronik masyarakat. Aturan tersebut bertujuan menciptakan keamanan dan kepastian hukum dalam penggunaan media digital agar tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu. [1]
Indonesia juga memperkuat perlindungan terhadap data pribadi masyarakat melalui UU PDP. Kehadiran regulasi tersebut menunjukkan bahwa data pribadi kini menjadi bagian penting yang harus dilindungi negara di era digital. Di sisi lain, perkembangan teknologi global membuat Indonesia perlu bekerja sama dengan negara lain dalam menghadapi ancaman kejahatan siber internasional. Kerja sama internasional diperlukan agar keamanan digital tetap terjaga tanpa mengabaikan kepentingan nasional dan kedaulatan negara di ruang siber. [2]
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.