Literasi Hukum - Galian utilitas di Jakarta sering dijelaskan sebagai konsekuensi pembangunan, seperti kabel harus diturunkan, pipa air harus dipasang, saluran limbah harus dibangun, jaringan telekomunikasi harus dirapikan. Semua itu benar. Tetapi yang sering dilupakan: pembangunan fasilitas publik tidak boleh dilakukan dengan cara merampas hak publik lainnya. Warga Jakarta tidak menolak air bersih, internet, listrik, drainase, atau jaringan bawah tanah yang lebih rapi. Yang ditolak warga adalah pola lama: jalan digali, lajur menyempit, trotoar tertutup material, papan informasi minim, pekerjaan molor, bekas galian bergelombang, lalu publik hanya diminta “sabar”. Dalam kota sepadat Jakarta, satu lubang galian yang buruk manajemennya bisa berubah menjadi kemacetan berjam-jam, biaya bensin, keterlambatan kerja, risiko kecelakaan, bahkan terhambatnya ambulans. Kasus seperti kemacetan panjang di Jalan TB Simatupang akibat proyek galian utilitas pada 2025 menunjukkan bahwa problem ini bukan sekadar gangguan kecil, tetapi gangguan sistemik terhadap mobilitas warga. Dalam pemberitaan, kemacetan itu dikeluhkan karena mengganggu arus lalu lintas terutama pada jam sibuk kerja, sementara pemerintah meminta percepatan penyelesaian proyek.[1]

Yang Bermasalah Bukan Galiannya, Tetapi Tata Kelolanya

Galian utilitas pada dasarnya bisa dibenarkan bila memenuhi izin, standar teknis, jadwal, keselamatan, pengaturan lalu lintas, dan pemulihan jalan. Masalahnya, di Jakarta terlalu sering galian terlihat seperti proyek yang berdiri sendiri-sendiri: hari ini satu instansi menggali, bulan depan operator lain membuka ruas yang sama, kemudian bekasnya ditutup seadanya. Pemprov DKI sendiri pernah mengakui adanya banyak galian jaringan utilitas yang menyebabkan kemacetan, termasuk galian tanpa izin, izin yang disalahgunakan, dan reinstatement atau perbaikan jalan pascagalian yang tidak baik. Ini pengakuan penting, akar masalahnya bukan sekadar warga kurang sabar, tetapi pengawasan yang tidak cukup keras.