Literasi Hukum - Perkembangan media sosial membuat influencer menjadi salah satu sarana promosi yang paling banyak digunakan oleh pelaku usaha. Melalui konten di Instagram, TikTok, maupun YouTube, influencer dapat memperkenalkan produk kepada masyarakat dengan cara yang lebih menarik dan mudah diterima. Kedekatan influencer dengan pengikutnya membuat banyak konsumen merasa lebih percaya terhadap rekomendasi yang diberikan dibandingkan iklan biasa di televisi atau media lainnya. Akibatnya, influencer memiliki pengaruh besar terhadap keputusan konsumen dalam membeli suatu produk.   [1]

Besarnya pengaruh influencer dalam dunia digital juga menimbulkan tanggung jawab dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Dalam praktiknya, tidak sedikit konsumen membeli produk karena tertarik pada ulasan atau testimoni yang diberikan influencer tanpa mencari informasi lebih lanjut mengenai kualitas maupun keamanan produk tersebut. Oleh karena itu, influencer seharusnya tidak hanya berfokus pada keuntungan dari endorsement, tetapi juga memperhatikan kebenaran informasi yang disampaikan agar tidak merugikan konsumen.  

Dengan adanya keberadaan influencer saat ini tidak hanya dipandang sebagai pembuat konten hiburan, tetapi juga sebagai pihak yang mampu membentuk opini publik. Banyak masyarakat, khususnya generasi muda, menjadikan influencer sebagai panutan dalam menentukan gaya hidup maupun pilihan produk. Hal tersebut menyebabkan setiap informasi yang disampaikan influencer memiliki dampak yang besar terhadap perilaku konsumsi masyarakat.

Dari kacamata Hukum, konsumen memiliki hak untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai suatu produk sebagaimana diatur dalam Pasal 4  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. [2] Dengan adanya ketentuan tersebut, influencer yang mempromosikan produk secara berlebihan atau memberikan informasi yang menyesatkan dapat dianggap ikut bertanggung jawab apabila konsumen mengalami kerugian. Karena itu, peran influencer dalam membangun kepercayaan masyarakat harus disertai dengan tanggung jawab hukum dan etika dalam melakukan promosi di media sosial.