JDIH LHIConstitutional Court Decisions
PHPU Year 2024 10 Jun 2024 10:36:00 WIB

03-03/PHPU.DPD-XXII/2024

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024

Case issue
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024
The issue or case summary most useful for rapid decision scanning.
Applicant
Drs. H. Irman Gusman, MBA
The applicant or primary party recorded for this decision.
Outcome type
Mengabulkan Seluruhnya
The short outcome most often needed during rapid case scanning.
Decision file
Available
Availability of a local PDF copy or an official document path.

Decision outcome

The main result section typically sought first during legal research.

Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, teggang waktu pengajuan permohon, kedudukan hukum, dan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur; Dalam Pokok Permohonan 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat harus dilakukan pemungutan suara ulang; 3. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, bertanggal 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat; 4. Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan umum calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2024 Provinsi Sumatera Barat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan mengikutersertakan Pemohon sebagai peserta pemilihan umum calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat dan bagi Pemohon wajib mengumumkan secara jujur dan terbuka tentang jati dirinya termasuk pernah menjadi terpidana melalui media yang dapat dibaca secara luas oleh masyarakat termasuk pemilih, dalam waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak Putusan a quo diucapkan dan menetapkan perolehan suara yang benar hasil pemungutan suara ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah; 5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 6. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 7. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Sumatera Barat untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya;

Case summary

A concise summary of the constitutional issue or petition under review.

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024

Applicant

The party or entity filing the petition.

Drs. H. Irman Gusman, MBA

Keywords

Short terms that support follow-up research.

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024
Constitutional Court Decisions

Full metadata

A concise summary of the constitutional issue or petition under review.

Case number 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024
Case type PHPU
Year 2024
Date 10 Jun 2024
Time 10:36:00 WIB
Outcome type Mengabulkan Seluruhnya
Downloads 9,398
Tanggal Str 10 Juni 2024
Waktu Str 10:36 WIB
No Perkara 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024
Pokok Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024
Pemohon Drs. H. Irman Gusman, MBA
Amar Putusan Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, teggang waktu pengajuan permohon, kedudukan hukum, dan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur; Dalam Pokok Permohonan 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat harus dilakukan pemungutan suara ulang; 3. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, bertanggal 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat; 4. Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan umum calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2024 Provinsi Sumatera Barat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan mengikutersertakan Pemohon sebagai peserta pemilihan umum calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat dan bagi Pemohon wajib mengumumkan secara jujur dan terbuka tentang jati dirinya termasuk pernah menjadi terpidana melalui media yang dapat dibaca secara luas oleh masyarakat termasuk pemilih, dalam waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak Putusan a quo diucapkan dan menetapkan perolehan suara yang benar hasil pemungutan suara ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah; 5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 6. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 7. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Sumatera Barat untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya;  
Jenis Amar Putusan Mengabulkan Seluruhnya
Diunduh 9398
Kata Kunci Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024
File Pendukung Klik Disini 1050100 Showing 1 to 1 of 1 1 Download Aplikasi MK Download Now App Store Download Now Play Store Media Sosial BerandaPeradilanHakimPerkara PeraturanAdministrasi UmumPublikasi PengaduanUnit Kerja PerpustakaanPusat Sejarah KonstitusiKebijakan Privasi PerpustakaanPusat Sejarah KonstitusiKebijakan Privasi Mahkamah Konstitusi RI Jl. Medan Merdeka Barat No.6 Jakarta 10110. Gedung MKFax : 021-3520177 Email: [email protected] Call Center: 2352-9000 © Copyright 2026 Mahkamah Konstitusi. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.
Pdf Url https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_10763_1718021592.pdf
Source Used mkri
Refreshed Via mkri_search
Constitutional Court Decisions

Actions

Use filters to narrow the results, then open details or download the official document.

Constitutional Court Decisions

Ready to cite

Copy a quick citation or permanent link for research notes, memos, or working papers.

Standard citation
Constitutional Court Decision No. 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 (10 Jun 2024)
Short reference
03-03/PHPU.DPD-XXII/2024

This format is intended as a practical starting point. Adjust it to match your internal or academic citation style.

Constitutional Court Decisions

Case type

Case number 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024
Decision date 10 Jun 2024
Applicant Drs. H. Irman Gusman, MBA
File availability Available
Butuh Bantuan?
Live Chat Sign in to start Live Chat.
Sign in to use Live Chat
Live Chat is available only for signed-in users so your conversation history is saved securely.
WhatsApp
Nomor WhatsApp belum dikonfigurasi.
Email
Send an email to the admin for formal requests.
Help Center
Cek panduan singkat dan informasi layanan.