JDIH LHIConstitutional Court Decisions
PHP Year 2021 03 Jun 2021 03:36:00 WIB

141/PHP.BUP-XIX/2021

Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Labuhanbatu Tahun 2021

Case issue
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Labuhanbatu Tahun 2021
The issue or case summary most useful for rapid decision scanning.
Applicant
<ol> <li>H. ANDI SUHAIMI DALIMUNTHE, S.T.;</li> <li>FAIZAL AMRI SIREGAR, S.T.</li> </ol>
The applicant or primary party recorded for this decision.
Outcome type
Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
The short outcome most often needed during rapid case scanning.
Decision file
Available
Availability of a local PDF copy or an official document path.

Decision outcome

The main result section typically sought first during legal research.

Sebelum menjatuhkan putusan akhir: Dalam Eksepsi: Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah adalah tidak beralasan menurut hukum; Menyatakan Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; Dalam Pokok Permohonan: Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Nomor 64/PL.02.6-Kpt/1210/KPU-Kab/IV/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PHP.BUP-XIX/2021 Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020, bertanggal 27 April 2021 sepanjang mengenai perolehan suara masing-masing pasangan calon di 2 (dua) TPS yaitu TPS 007 dan TPS 009 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan; Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2020 di 2 (dua) TPS yaitu TPS 007 dan TPS 009 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diucapkannya Putusan Mahkamah ini dan melaporkannya kepada Mahkamah dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak selesainya pemungutan suara ulang; Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu beserta jajarannya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu beserta jajarannya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini dan melaporkannya kepada Mahkamah dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak selesainya pemungutan suara ulang; Memerintahkan kepada Kepolisian Resor Kabupaten Labuhanbatu beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang sesuai dengan kewenangannya.

Case summary

A concise summary of the constitutional issue or petition under review.

Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Labuhanbatu Tahun 2021

Applicant

The party or entity filing the petition.

<ol> <li>H. ANDI SUHAIMI DALIMUNTHE, S.T.;</li> <li>FAIZAL AMRI SIREGAR, S.T.</li> </ol>

Keywords

Short terms that support follow-up research.

Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Labuhanbatu Tahun 2021
Constitutional Court Decisions

Full metadata

A concise summary of the constitutional issue or petition under review.

Case number 141/PHP.BUP-XIX/2021
Case type PHP
Number 141
Year 2021
Date 03 Jun 2021
Time 03:36:00 WIB
Outcome type Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Downloads 232,319
Tanggal Str 03 Juni 2021
Waktu Str 03:36 WIB
No Perkara 141/PHP.BUP-XIX/2021
Pokok Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Labuhanbatu Tahun 2021
Pemohon <ol> <li>H. ANDI SUHAIMI DALIMUNTHE, S.T.;</li> <li>FAIZAL AMRI SIREGAR, S.T.</li> </ol>
Amar Putusan Sebelum menjatuhkan putusan akhir: Dalam Eksepsi: Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah adalah tidak beralasan menurut hukum; Menyatakan Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; Dalam Pokok Permohonan: Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Nomor 64/PL.02.6-Kpt/1210/KPU-Kab/IV/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PHP.BUP-XIX/2021 Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020, bertanggal 27 April 2021 sepanjang mengenai perolehan suara masing-masing pasangan calon di 2 (dua) TPS yaitu TPS 007 dan TPS 009 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan; Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2020 di 2 (dua) TPS yaitu TPS 007 dan TPS 009 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diucapkannya Putusan Mahkamah ini dan melaporkannya kepada Mahkamah dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak selesainya pemungutan suara ulang; Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu beserta jajarannya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu beserta jajarannya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini dan melaporkannya kepada Mahkamah dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak selesainya pemungutan suara ulang; Memerintahkan kepada Kepolisian Resor Kabupaten Labuhanbatu beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang sesuai dengan kewenangannya.
Jenis Amar Putusan Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Diunduh 232319
Kata Kunci Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Labuhanbatu Tahun 2021
File Pendukung Klik Disini
Pdf Url https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_7895.pdf
Source Used mkri
Constitutional Court Decisions

Actions

Use filters to narrow the results, then open details or download the official document.

Constitutional Court Decisions

Ready to cite

Copy a quick citation or permanent link for research notes, memos, or working papers.

Standard citation
Constitutional Court Decision No. 141/PHP.BUP-XIX/2021 (03 Jun 2021)
Short reference
141/PHP.BUP-XIX/2021

This format is intended as a practical starting point. Adjust it to match your internal or academic citation style.

Constitutional Court Decisions

Case type

Case number 141/PHP.BUP-XIX/2021
Decision date 03 Jun 2021
Applicant <ol> <li>H. ANDI SUHAIMI DALIMUNTHE, S.T.;</li> <li>FAIZAL AMRI SIREGAR, S.T.</li> </ol>
File availability Available
Butuh Bantuan?
Live Chat Sign in to start Live Chat.
Sign in to use Live Chat
Live Chat is available only for signed-in users so your conversation history is saved securely.
WhatsApp
Nomor WhatsApp belum dikonfigurasi.
Email
Send an email to the admin for formal requests.
Help Center
Cek panduan singkat dan informasi layanan.