Dasar Hukum Larangan Diskriminasi dalam Rekrutmen Kerja

Larangan diskriminasi dalam rekrutmen kerja bukan muncul tiba-tiba. Prinsip ini sudah sejalan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam UU Ketenagakerjaan, kesempatan dan perlakuan yang sama merupakan bagian dari materi pokok yang diatur. UU ini juga menegaskan perlindungan tenaga kerja untuk menjamin hak dasar pekerja serta kesamaan kesempatan dan perlakuan tanpa diskriminasi.

Selain itu, untuk penyandang disabilitas, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas mengatur pemenuhan kesamaan kesempatan, penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, termasuk aksesibilitas dan akomodasi yang layak. Dalam konteks pekerjaan, penyandang disabilitas juga memiliki hak memperoleh pekerjaan tanpa diskriminasi.

Dengan kata lain, perusahaan seharusnya tidak membuat syarat lowongan kerja berdasarkan penilaian subjektif yang tidak berkaitan dengan kompetensi. Rekrutmen idealnya menilai apakah pelamar mampu menjalankan tugas jabatan, bukan apakah pelamar memenuhi standar fisik, usia, status, atau latar belakang tertentu yang tidak relevan.

Contoh Syarat Lowongan Kerja yang Berpotensi Diskriminatif

Beberapa syarat dalam lowongan kerja perlu diwaspadai karena dapat berpotensi diskriminatif jika tidak punya dasar yang jelas. Misalnya:

  1. “Berpenampilan menarik” atau “good looking”
    Syarat ini sering dipakai secara subjektif. Jika perusahaan tidak menjelaskan standar objektif dan hubungannya dengan pekerjaan, syarat ini bisa merugikan pelamar yang sebenarnya kompeten.
  2. Batas usia terlalu sempit
    Contohnya, “maksimal 25 tahun” untuk pekerjaan yang sebenarnya bisa dilakukan oleh pelamar berusia lebih tua. Batas usia tidak otomatis dilarang, tetapi harus punya alasan yang berkaitan dengan karakteristik pekerjaan.
  3. Tinggi badan atau berat badan tertentu
    Syarat fisik seperti ini perlu memiliki hubungan langsung dengan jabatan. Untuk pekerjaan administratif, kreatif, customer service, marketing digital, atau data entry, syarat tinggi badan biasanya sulit dibenarkan jika tidak ada alasan fungsional.
  4. Status belum menikah atau tidak sedang hamil
    Syarat status pribadi seperti ini berisiko diskriminatif apabila tidak berkaitan langsung dengan kemampuan menjalankan pekerjaan.
  5. Jenis kelamin tertentu tanpa alasan pekerjaan
    Syarat “pria saja” atau “wanita saja” perlu hati-hati. Jika pekerjaan bisa dilakukan semua orang dengan kompetensi yang sama, pembatasan jenis kelamin bisa menjadi diskriminatif.
  6. Agama, suku, ras, warna kulit, atau latar belakang sosial tertentu
    Syarat seperti ini jelas sangat sensitif dan sulit dibenarkan kecuali dalam konteks yang benar-benar khusus dan memiliki dasar hukum atau kebutuhan jabatan yang sangat spesifik.

Intinya, syarat lowongan kerja harus menjawab satu pertanyaan sederhana: apakah syarat ini benar-benar diperlukan untuk menjalankan pekerjaan? Jika jawabannya tidak, maka syarat tersebut berpotensi diskriminatif.