Tiga Putusan MK yang Mengubah Wajah Pemilu
Sebelum masuk pada kritik substantif, penting untuk mencermati secara utuh tiga putusan Mahkamah Konstitusi yang secara fundamental telah mengubah desain sistem kepemiluan Indonesia. Putusan putusan ini adalah fondasi hukum yang tidak bisa diabaikan oleh DPR maupun pemerintah dalam melakukan revisi UU Pemilu. Ketiga putusan ini memiliki sifat final and binding sebagaimana dijamin oleh Pasal 24C ayat (1) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berarti tidak ada lembaga negara lain yang dapat mengubah atau membatalkannya.[1]
- Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 tentang Parliamentary Threshold. Putusan yang dibacakan pada 29 Februari 2024 ini menyatakan bahwa ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4 persen dalam Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 adalah konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya.[2] Artinya, angka 4 persen tersebut tidak otomatis berlaku. Pembentuk undang undang wajib melakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angkanya, dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan oleh MK. MK dalam pertimbangannya menilai bahwa ambang batas parlemen berpotensi menghilangkan representasi suara pemilih jika tidak dirumuskan secara rasional. Angka 4 persen tidak serta merta otomatis berlaku, dan DPR wajib mengkaji ulang besaran angka tersebut agar suara rakyat tidak terbuang sia-sia. MK juga secara tegas memerintahkan bahwa perubahan tersebut harus melibatkan partisipasi publik yang bermakna, termasuk melibatkan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR.
- Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang Presidential Threshold. Putusan yang dibacakan pada 2 Januari 2025 ini menggugurkan Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusung oleh partai politik atau koalisi yang memiliki minimal 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara nasional pada pemilu sebelumnya.[3] MK menyatakan bahwa ketentuan ini tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, tetapi juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable serta nyata-nyata bertentangan dengan UUD 1945. Dengan putusan ini, setiap partai politik peserta pemilu, berapa pun kursi atau suara yang dimilikinya, kini berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Putusan ini secara radikal membuka ruang kompetisi politik yang lebih luas dan setara, sekaligus mengakhiri praktik oligarki parpol dalam menentukan calon pemimpin bangsa. Tidak ada lagi alasan bagi partai partai kecil untuk tidak bisa mengusung calon presidennya sendiri.
- Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah. Putusan yang dibacakan pada 26 Juni 2025 ini memisahkan pelaksanaan pemilu nasional yang meliputi pemilihan presiden, anggota DPR, dan anggota DPD dengan pemilu daerah yang mencakup pemilihan kepala daerah dan anggota DPRD mulai tahun 2029.[4] MK menentukan bahwa jeda waktu antara kedua pemilu tersebut adalah paling singkat 2 tahun 6 bulan sejak pelantikan Presiden dan Wakil Presiden atau sejak pelantikan anggota DPR dan DPD. Putusan ini bertujuan meningkatkan kualitas demokrasi, efisiensi penyelenggaraan, serta memperkuat kedaulatan rakyat. Dengan adanya jeda waktu yang cukup panjang, masyarakat memiliki ruang yang luas untuk menilai kinerja pemerintahan hasil pemilu nasional sebelum kembali ke bilik suara untuk memilih pemimpin daerahnya. Selain itu, pemisahan ini juga akan mengurangi beban logistik dan sumber daya manusia yang selama ini terkuras habis dalam pemilu serentak lima kotak.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.