Dasar Hukum Pidana untuk Menjerat Pelaku

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) memberikan landasan hukum yang kuat untuk menindak pelaku kekerasan seksual, termasuk yang terjadi di ruang digital dan bersifat non-fisik. Pasal 4 ayat (1) UU TPKS secara eksplisit mencantumkan kekerasan seksual berbasis elektronik sebagai salah satu jenis tindak pidana kekerasan seksual. Selain itu, Pasal 5 UU TPKS mengatur tentang pelecehan seksual non-fisik. Pasal tersebut berbunyi: "Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara non-fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual non-fisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)."

Pasal 14 UU TPKS juga mengatur tentang kekerasan seksual berbasi elektronik, yang melarang siapa pun tanpa izin untuk merekam dan/atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang bersifat seksual secara eksplisit tanpa sepengetahuan atau tanpa persetujuan dari orang yang menjadi objek perekaman, gambar, atau tangkapan layar tersebut. Hukuman yang dikenakan adalah pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Kekerasan berbasis gender online secara jelas diakui dan dilarang berdasarkan Undang-Undang TPKS, baik melalui Pasal 5 yang mengatur pelecehan seksual non-fisik, maupun Pasal 14 yang mengatur kekerasan seksual yang dilakukan melalui sarana elektronik. Pelaku tidak dapat bersembunyi di balik alasan "hanya bercanda" karena ruang digital bukanlah ruang yang bebas hukum.  

Selain UU TPKS, para terduga pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal 27 ayat (1) UU ITE mengatur tentang larangan mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik berisi konten yang melanggar kesusilaan untuk konsumsi publik. Transmisi dalam pasal ini didefinisikan sebagai pengiriman informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang ditujukan kepada pihak lain melalui sistem elektronik. Sementara itu, melanggar kesusilaan didefinisikan sebagai tindakan yang memperlihatkan ketelanjangan, alat kelamin, dan aktivitas seksual yang bertentangan dengan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat di tempat dan waktu perbuatan tersebut dilakukan.  

Sanksi atas pelanggaran ketentuan ini diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE, yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Dengan demikian, percakapan digital yang menyerang harkat dan martabat berdasarkan seksualitas atau moralitas dapat ditindak secara hukum berdasarkan UU ITE.  

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, juga mengatur tentang pelecehan seksual non-fisik. Pasal 448 KUHP baru mengatur tentang pelecehan seksual non-fisik di tempat umum, termasuk yang dilakukan melalui media elektronik. Selain itu, konsep penyertaan (deelneming) dalam KUHP baru, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan 21, relevan untuk menentukan pertanggungjawaban pidana setiap peserta dalam percakapan grup, termasuk mereka yang hanya hadir dan diam tanpa ikut campur. Pasal 20 mengatur bahwa setiap orang akan dihukum sebagai pelaku utama jika secara pribadi melakukan tindak pidana, memerintahkan orang lain untuk melakukannya, ikut serta dalam melakukannya, atau menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana. Pasal 21 mengatur bahwa setiap orang akan dihukum sebagai pembantu tindak pidana jika dengan sengaja memberikan kesempatan, sarana, informasi untuk melakukan tindak pidana, atau memberikan bantuan saat tindak pidana sedang dilakukan.  

Tantangan Pembuktian Tanggung Jawab Pidana dari Percakapan Privat  

Salah satu tantangan utama dalam menangani kasus kekerasan seksual di grup obrolan pribadi adalah status percakapan tersebut sebagai bukti elektronik. Berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau salinan cetaknya merupakan bukti hukum yang sah. Hal ini diperkuat oleh Pasal 24 Undang-Undang TPKS, yang menyatakan bahwa bukti yang sah dalam membuktikan tindak pidana kekerasan seksual terdiri dari bukti sebagaimana dimaksud dalam hukum acara pidana, bukti lain berupa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta barang bukti fisik yang digunakan untuk melakukan tindak pidana atau yang dihasilkan dari tindak pidana kekerasan seksual.  

Namun, prosedur untuk mengambil dan mengautentikasi tangkapan layar sebagai bukti memerlukan protokol yang tepat, termasuk pemeriksaan forensik elektronik dan kesaksian ahli dari ahli forensik digital. Tangkapan layar obrolan grup merupakan bukti kuat untuk menuntut kasus-kasus tersebut secara pidana, selain didukung oleh kesaksian korban, kesaksian ahli, dan temuan forensik digital sebagaimana diatur dalam Pasal 24 UU TPKS.