Amar putusan
Bagian hasil utama yang biasanya paling cepat dicari dalam riset putusan.
Dalam Eksepsi
Menolak eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah dan permohonan Pemohon kabur;
Dalam Pokok Permohonan
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan hasil perolehan suara calon Anggota DPRD Kabupaten Sintang di Daerah Pemilihan Sintang 5 harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU);
3. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, bertanggal 20 Maret 2024, sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Sintang di Daerah Pemilihan Sintang 5;
4. Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam pemilihan umum calon Anggota DPRD Kabupaten Sintang di Daerah Pemilihan Sintang 5 pada TPS 02 Desa Nanga Tekungai Kecamatan Serawai dan TPS 02 Desa Deme Kecamatan Ambalau Kabupaten Sintang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu paling lama 30 hari sejak Putusan a quo diucapkan dan menetapkan perolehan suara yang benar hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah;
5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sintang;
6. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sintang dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
7. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dan Kepolisian Resor Sintang, untuk melakukan pengamanan dalam proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) tersebut sesuai dengan kewenangannya.
Pokok perkara
Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2024
Pemohon
Pihak atau entitas yang mengajukan permohonan.
Partai Gerakan Indonesia Raya
Kata kunci
Istilah singkat yang membantu penelusuran lanjutan.
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2024
Database Putusan MK
Metadata lengkap
Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.