Database Putusan MK
PUU Tahun 2024 03 Jan 2025 10:26:00 WIB

150/PUU-XXII/2024

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat

Isu perkara
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Pokok perkara atau isu konstitusional yang paling cepat dibaca saat scanning putusan.
Pemohon
Djarot Dimas Achmad Andaru, S.H., M.H (Pemohon I), Ahmad Madison, S.H., M.H (Pemohon II),...
Pihak yang mengajukan permohonan atau pihak utama yang tercatat pada putusan ini.
Jenis amar
Mengabulkan Sebagian
Hasil ringkas putusan yang paling sering dibutuhkan saat scanning cepat.
File putusan
Tersedia
Ketersediaan salinan PDF lokal atau jalur ke dokumen resmi.

Amar putusan

Bagian hasil utama yang biasanya paling cepat dicari dalam riset putusan.

1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai: "tidak diberlakukan bagi dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk pengabdian kepada masyarakat dalam rangka Tri Dharma Perguruan Tinggi memberikan bantuan hukum dengan cuma-cuma atau tanpa memungut biaya (prodeo/pro bono)"; 3. Menyatakan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai: "tidak diberlakukan bagi dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk pengabdian kepada masyarakat dalam rangka Tri Dharma Perguruan Tinggi memberikan bantuan hukum dengan cuma-cuma atau tanpa memungut biaya (prodeo/pro bono)"; 4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. 5. Menolak permohonan para Pemohon selain dan selebihnya.

Pokok perkara

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat

Pemohon

Pihak atau entitas yang mengajukan permohonan.

Djarot Dimas Achmad Andaru, S.H., M.H (Pemohon I), Ahmad Madison, S.H., M.H (Pemohon II), dan Salsabila Usman Patamani (Pemohon III)

Kata kunci

Istilah singkat yang membantu penelusuran lanjutan.

syarat advokat
Database Putusan MK

Metadata lengkap

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Nomor perkara 150/PUU-XXII/2024
Jenis perkara PUU
Nomor 150
Tahun 2024
Tanggal 03 Jan 2025
Waktu 10:26:00 WIB
Jenis amar putusan Mengabulkan Sebagian
Diunduh 10,292
Tanggal Str 03 Januari 2025
Waktu Str 10:26 WIB
No Perkara 150/PUU-XXII/2024
Pokok Perkara Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Pemohon Djarot Dimas Achmad Andaru, S.H., M.H (Pemohon I), Ahmad Madison, S.H., M.H (Pemohon II), dan Salsabila Usman Patamani (Pemohon III)
Amar Putusan 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai: "tidak diberlakukan bagi dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk pengabdian kepada masyarakat dalam rangka Tri Dharma Perguruan Tinggi memberikan bantuan hukum dengan cuma-cuma atau tanpa memungut biaya (prodeo/pro bono)"; 3. Menyatakan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai: "tidak diberlakukan bagi dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk pengabdian kepada masyarakat dalam rangka Tri Dharma Perguruan Tinggi memberikan bantuan hukum dengan cuma-cuma atau tanpa memungut biaya (prodeo/pro bono)"; 4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. 5. Menolak permohonan para Pemohon selain dan selebihnya.
Jenis Amar Putusan Mengabulkan Sebagian
Kata Kunci syarat advokat
File Pendukung Klik Disini
Pdf Url https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_11379_1735900612.pdf
Source Used mkri
Database Putusan MK

Aksi

Gunakan filter untuk mempersempit hasil, lalu buka detail atau unduh dokumen resmi.

Database Putusan MK

Siap sitasi

Salin sitasi cepat atau tautan permanen untuk dipakai dalam riset, memo, atau catatan kerja.

Sitasi standar
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 150/PUU-XXII/2024 (03 Jan 2025)
Referensi singkat
150/PUU-XXII/2024

Format ini disusun untuk memudahkan rujukan awal. Sesuaikan lagi dengan gaya sitasi internal atau kampus Anda.

Database Putusan MK

Jenis perkara

Nomor perkara 150/PUU-XXII/2024
Tanggal putusan 03 Jan 2025
Pemohon Djarot Dimas Achmad Andaru, S.H., M.H (Pemohon I), Ahmad Madison, S.H., M.H (Pemohon II), dan Salsabila Usman Patamani (...
Ketersediaan file Tersedia
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Telusuri peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen dalam satu hub riset hukum.

Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.