Database Putusan MK
PUU Tahun 2004 11 Apr 2005 17:00:00 WIB

066/PUU-II/2004

Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Pasal 74 tentang Mahkamah Konstitusi & Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri terhadap UUD 1945

Isu perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Pasal 74 tentang Mahkamah Konstitusi & Undang-Undang Nomor 1 Tahun...
Pokok perkara atau isu konstitusional yang paling cepat dibaca saat scanning putusan.
Pemohon
Dr.Elias L. Tobing Dr. Rd.H. Naba Bunawan, MM., MBA
Pihak yang mengajukan permohonan atau pihak utama yang tercatat pada putusan ini.
Jenis amar
Hasil ringkas putusan yang paling sering dibutuhkan saat scanning cepat.
File putusan
Tersedia
Ketersediaan salinan PDF lokal atau jalur ke dokumen resmi.

Amar putusan

Bagian hasil utama yang biasanya paling cepat dicari dalam riset putusan.

Dikabulkan Sebagian

Pokok perkara

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Pasal 74 tentang Mahkamah Konstitusi & Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri terhadap UUD 1945

Pemohon

Pihak atau entitas yang mengajukan permohonan.

Dr.Elias L. Tobing Dr. Rd.H. Naba Bunawan, MM., MBA

Kata kunci

Istilah singkat yang membantu penelusuran lanjutan.

Elias L. Tobing; Naba Bunawan; Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003; Mahkamah Konstitusi; Pasal 50; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987; Kamar Dagang dan Industri; Pasal 4; Kamar Dagang dan Industri Usaha Kecil Menengah; Kadin UKM; usaha kecil dan menengah; teori games; sistem ekonomi pasar; sistem ekonomi komando; sistem campuran; Kadin; chamber of commerce and industry; fungsi organ negara; organisasi; perekonomian rakyat; kebebasan berserikat; doctrine of eclipse; wadah tunggal; pengusaha Indonesia; perekonomian nasional; hak berserikat.
Database Putusan MK

Metadata lengkap

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Nomor perkara 066/PUU-II/2004
Jenis perkara PUU
Nomor 66
Tahun 2004
Tanggal 11 Apr 2005
Waktu 17:00:00 WIB
Diunduh 234,067
Tanggal Str 11 April 2005
Waktu Str 17:00 WIB
No Perkara 066/PUU-II/2004
Pokok Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Pasal 74 tentang Mahkamah Konstitusi & Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri terhadap UUD 1945
Pemohon Dr.Elias L. Tobing Dr. Rd.H. Naba Bunawan, MM., MBA
Amar Putusan Dikabulkan Sebagian
Jenis Amar Putusan -
Kata Kunci Elias L. Tobing; Naba Bunawan; Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003; Mahkamah Konstitusi; Pasal 50; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987; Kamar Dagang dan Industri; Pasal 4; Kamar Dagang dan Industri Usaha Kecil Menengah; Kadin UKM; usaha kecil dan menengah; teori games; sistem ekonomi pasar; sistem ekonomi komando; sistem campuran; Kadin; chamber of commerce and industry; fungsi organ negara; organisasi; perekonomian rakyat; kebebasan berserikat; doctrine of eclipse; wadah tunggal; pengusaha Indonesia; perekonomian nasional; hak berserikat.
File Pendukung Klik Disini
Pdf Url https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/Putusan066PUUII2004tgl120405ttgKADIN.pdf
Source Used mkri
Database Putusan MK

Aksi

Gunakan filter untuk mempersempit hasil, lalu buka detail atau unduh dokumen resmi.

Database Putusan MK

Siap sitasi

Salin sitasi cepat atau tautan permanen untuk dipakai dalam riset, memo, atau catatan kerja.

Sitasi standar
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 066/PUU-II/2004 (11 Apr 2005)
Referensi singkat
066/PUU-II/2004

Format ini disusun untuk memudahkan rujukan awal. Sesuaikan lagi dengan gaya sitasi internal atau kampus Anda.

Database Putusan MK

Jenis perkara

Nomor perkara 066/PUU-II/2004
Tanggal putusan 11 Apr 2005
Pemohon Dr.Elias L. Tobing Dr. Rd.H. Naba Bunawan, MM., MBA
Ketersediaan file Tersedia
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Telusuri peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen dalam satu hub riset hukum.

Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.