Database Putusan MK
PUU Tahun 2005 05 Jan 2006 17:00:00 WIB

017/PUU-III/2005

Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial terhadap Undang-Undang Dasar 1945

Isu perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Ta...
Pokok perkara atau isu konstitusional yang paling cepat dibaca saat scanning putusan.
Pemohon
Dominggus Maurits Luitnan, S.H.; L.A. Lada, S.H.; H. Azi Ali Tjasa, S.H., M.H.
Pihak yang mengajukan permohonan atau pihak utama yang tercatat pada putusan ini.
Jenis amar
Tidak Dapat Diterima
Hasil ringkas putusan yang paling sering dibutuhkan saat scanning cepat.
File putusan
Ketersediaan salinan PDF lokal atau jalur ke dokumen resmi.

Amar putusan

Bagian hasil utama yang biasanya paling cepat dicari dalam riset putusan.

Tidak Dapat Diterima

Pokok perkara

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial terhadap Undang-Undang Dasar 1945

Pemohon

Pihak atau entitas yang mengajukan permohonan.

Dominggus Maurits Luitnan, S.H.; L.A. Lada, S.H.; H. Azi Ali Tjasa, S.H., M.H.

Kata kunci

Istilah singkat yang membantu penelusuran lanjutan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1985; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2004; Mahkamah Agung; Komisi Yudisial; Dominggus Maurits Luitnan; Azi Ali Tjasa; Toro Mendrofa; Pasal 20 UU No. 22 Tahun 2004; Pasal 11 ayat 1; Pasal 12 ayat (1), (2); Pasal 13 ayat (1),(2); Pasal 32 ayat (2) UU No. 5 Tahun 2004; pengawasan terhadap hakim; kemandirian Komisi Yudisial; Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2002; Hakim; Panitera; Jurusita; panggilan penyidik.
Database Putusan MK

Metadata lengkap

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Nomor perkara 017/PUU-III/2005
Jenis perkara PUU
Nomor 17
Tahun 2005
Tanggal 05 Jan 2006
Waktu 17:00:00 WIB
Jenis amar putusan Tidak Dapat Diterima
Diunduh 232,813
Tanggal Str 05 Januari 2006
Waktu Str 17:00 WIB
No Perkara 017/PUU-III/2005
Pokok Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial terhadap Undang-Undang Dasar 1945
Pemohon Dominggus Maurits Luitnan, S.H.; L.A. Lada, S.H.; H. Azi Ali Tjasa, S.H., M.H.
Amar Putusan Tidak Dapat Diterima
Jenis Amar Putusan Tidak Dapat Diterima
Kata Kunci Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1985; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2004; Mahkamah Agung; Komisi Yudisial; Dominggus Maurits Luitnan; Azi Ali Tjasa; Toro Mendrofa; Pasal 20 UU No. 22 Tahun 2004; Pasal 11 ayat 1; Pasal 12 ayat (1), (2); Pasal 13 ayat (1),(2); Pasal 32 ayat (2) UU No. 5 Tahun 2004; pengawasan terhadap hakim; kemandirian Komisi Yudisial; Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2002; Hakim; Panitera; Jurusita; panggilan penyidik.
File Pendukung Klik Disini 1050100 Showing 4761 to 4780 of 4872 1 ... 238 239 240 ... 244 Download Aplikasi MK Download Now App Store Download Now Play Store Media Sosial BerandaPeradilanHakimPerkara PeraturanAdministrasi UmumPublikasi PengaduanUnit Kerja PerpustakaanPusat Sejarah KonstitusiKebijakan Privasi PerpustakaanPusat Sejarah KonstitusiKebijakan Privasi Mahkamah Konstitusi RI Jl. Medan Merdeka Barat No.6 Jakarta 10110. Gedung MKFax : 021-3520177 Email: [email protected] Call Center: 2352-9000 © Copyright 2026 Mahkamah Konstitusi. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.
Source Used mkri
Database Putusan MK

Aksi

Gunakan filter untuk mempersempit hasil, lalu buka detail atau unduh dokumen resmi.

Database Putusan MK

Siap sitasi

Salin sitasi cepat atau tautan permanen untuk dipakai dalam riset, memo, atau catatan kerja.

Sitasi standar
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 017/PUU-III/2005 (05 Jan 2006)
Referensi singkat
017/PUU-III/2005

Format ini disusun untuk memudahkan rujukan awal. Sesuaikan lagi dengan gaya sitasi internal atau kampus Anda.

Database Putusan MK

Jenis perkara

Nomor perkara 017/PUU-III/2005
Tanggal putusan 05 Jan 2006
Pemohon Dominggus Maurits Luitnan, S.H.; L.A. Lada, S.H.; H. Azi Ali Tjasa, S.H., M.H.
Ketersediaan file Via sumber resmi
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Telusuri peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen dalam satu hub riset hukum.

Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.