Database Putusan MK
PUU Tahun 2005 28 Feb 2006 17:00:00 WIB

021/PUU-III/2005

Pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-undang

Isu perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah berdasarkan Undang-undang Repu...
Pokok perkara atau isu konstitusional yang paling cepat dibaca saat scanning putusan.
Pemohon
Hendra Sugiharto (PT. Astra Sedaya Finance), Bahrul Ilmi Yakup, S.H., dkk.
Pihak yang mengajukan permohonan atau pihak utama yang tercatat pada putusan ini.
Jenis amar
Menolak Seluruhnya
Hasil ringkas putusan yang paling sering dibutuhkan saat scanning cepat.
File putusan
Ketersediaan salinan PDF lokal atau jalur ke dokumen resmi.

Amar putusan

Bagian hasil utama yang biasanya paling cepat dicari dalam riset putusan.

Ditolak

Pokok perkara

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-undang

Pemohon

Pihak atau entitas yang mengajukan permohonan.

Hendra Sugiharto (PT. Astra Sedaya Finance), Bahrul Ilmi Yakup, S.H., dkk.

Kata kunci

Istilah singkat yang membantu penelusuran lanjutan.

UU Kehutanan; UU 41 Tahun 1999; Kehutanan; Astra Sedaya Finance; Raharja Sedaya; Raharja Sedaya Finance; perusahaan pembiayaan; pengadaan barang; pembiayaan konsumen; jaminan fidusia; perjanjian pembiayaan; fidusia; hak tanggungan; penguasaan barang oleh debitor; debitor peminjam barang; hak kreditor fidusia; penyitaan barang jaminan; Kejaksaan Negeri Sengeti; Kabupaten Muaro Jambi; Juli Ardiansyah; penyitaan jaminan fidusia; Febriansyah; jaminan fidusia disita kejaksaan; Syamsuddin; Swadharma Bhakti Sedaya Finance; perlindungan hukum barang jaminan fidusia; Merdiansyah; Ujang Effendi Ahmad; barang fidusia terlibat illegal loging; jaminan fidusia sebagai barang bukti pidana; perampasan barang bukti kejahatan; teori kekayaan bersama; legalisasi perampasan; alat kejahatan; M.S. Kaban; kejahatan terorganisir; organized crime; penebangan kayu ilegal; penyelundupan; operasi wanabahari; operasi wanalaga; hubungan perdata; perjanjian perdata; ketentuan penyitaan; benda yang dapat disita; Pasal 39 ayat (1) KUHAP; benda untuk melakukan tindak pidana; penyitaan untuk pembuktian; Febrian; Amrullah Arfan; hukum kepemilikan; badan hukum privat; penerima fidusia; pemberi fidusia; perampasan hak kepemilikan; pengalihan kepemilikan benda; itikad baik pihak ketiga; pendapat berbeda; dissenting opinion;
Database Putusan MK

Metadata lengkap

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Nomor perkara 021/PUU-III/2005
Jenis perkara PUU
Nomor 21
Tahun 2005
Tanggal 28 Feb 2006
Waktu 17:00:00 WIB
Jenis amar putusan Menolak Seluruhnya
Diunduh 233,776
Tanggal Str 28 Februari 2006
Waktu Str 17:00 WIB
No Perkara 021/PUU-III/2005
Pokok Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-undang
Pemohon Hendra Sugiharto (PT. Astra Sedaya Finance), Bahrul Ilmi Yakup, S.H., dkk.
Amar Putusan Ditolak
Jenis Amar Putusan Menolak Seluruhnya
Kata Kunci UU Kehutanan; UU 41 Tahun 1999; Kehutanan; Astra Sedaya Finance; Raharja Sedaya; Raharja Sedaya Finance; perusahaan pembiayaan; pengadaan barang; pembiayaan konsumen; jaminan fidusia; perjanjian pembiayaan; fidusia; hak tanggungan; penguasaan barang oleh debitor; debitor peminjam barang; hak kreditor fidusia; penyitaan barang jaminan; Kejaksaan Negeri Sengeti; Kabupaten Muaro Jambi; Juli Ardiansyah; penyitaan jaminan fidusia; Febriansyah; jaminan fidusia disita kejaksaan; Syamsuddin; Swadharma Bhakti Sedaya Finance; perlindungan hukum barang jaminan fidusia; Merdiansyah; Ujang Effendi Ahmad; barang fidusia terlibat illegal loging; jaminan fidusia sebagai barang bukti pidana; perampasan barang bukti kejahatan; teori kekayaan bersama; legalisasi perampasan; alat kejahatan; M.S. Kaban; kejahatan terorganisir; organized crime; penebangan kayu ilegal; penyelundupan; operasi wanabahari; operasi wanalaga; hubungan perdata; perjanjian perdata; ketentuan penyitaan; benda yang dapat disita; Pasal 39 ayat (1) KUHAP; benda untuk melakukan tindak pidana; penyitaan untuk pembuktian; Febrian; Amrullah Arfan; hukum kepemilikan; badan hukum privat; penerima fidusia; pemberi fidusia; perampasan hak kepemilikan; pengalihan kepemilikan benda; itikad baik pihak ketiga; pendapat berbeda; dissenting opinion;
File Pendukung Klik Disini
Source Used mkri
Database Putusan MK

Aksi

Gunakan filter untuk mempersempit hasil, lalu buka detail atau unduh dokumen resmi.

Database Putusan MK

Siap sitasi

Salin sitasi cepat atau tautan permanen untuk dipakai dalam riset, memo, atau catatan kerja.

Sitasi standar
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 021/PUU-III/2005 (28 Feb 2006)
Referensi singkat
021/PUU-III/2005

Format ini disusun untuk memudahkan rujukan awal. Sesuaikan lagi dengan gaya sitasi internal atau kampus Anda.

Database Putusan MK

Jenis perkara

Nomor perkara 021/PUU-III/2005
Tanggal putusan 28 Feb 2006
Pemohon Hendra Sugiharto (PT. Astra Sedaya Finance), Bahrul Ilmi Yakup, S.H., dkk.
Ketersediaan file Via sumber resmi
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Telusuri peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen dalam satu hub riset hukum.

Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.