Database Putusan MK
PUU Tahun 2006 06 Des 2006 17:00:00 WIB

020/PUU-IV/2006

Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi terhadap UUD 1945

Isu perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi terhadap UUD 1945
Pokok perkara atau isu konstitusional yang paling cepat dibaca saat scanning putusan.
Pemohon
Drs. Arukat Djaswadi, K.H. Ibrahim, K.H.M. Yusuf Hasyim, H. Murwanto S, Drs. Moh. Said, Ab...
Pihak yang mengajukan permohonan atau pihak utama yang tercatat pada putusan ini.
Jenis amar
Tidak Dapat Diterima
Hasil ringkas putusan yang paling sering dibutuhkan saat scanning cepat.
File putusan
Ketersediaan salinan PDF lokal atau jalur ke dokumen resmi.

Amar putusan

Bagian hasil utama yang biasanya paling cepat dicari dalam riset putusan.

Tidak Dapat Diterima

Pokok perkara

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi terhadap UUD 1945

Pemohon

Pihak atau entitas yang mengajukan permohonan.

Drs. Arukat Djaswadi, K.H. Ibrahim, K.H.M. Yusuf Hasyim, H. Murwanto S, Drs. Moh. Said, Abdul Mun?im, S.H

Kata kunci

Istilah singkat yang membantu penelusuran lanjutan.

Pemohon Drs. Arukat Djaswadi, dkk Pasal 1 ayat (1), ayat (2), ayat (5), Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2), PAsal 24 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan REkonsiliasi Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (5) UUD 1945 Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Pengadilan HAM berat
Database Putusan MK

Metadata lengkap

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Nomor perkara 020/PUU-IV/2006
Jenis perkara PUU
Nomor 20
Tahun 2006
Tanggal 06 Des 2006
Waktu 17:00:00 WIB
Jenis amar putusan Tidak Dapat Diterima
Diunduh 232,559
Tanggal Str 06 Desember 2006
Waktu Str 17:00 WIB
No Perkara 020/PUU-IV/2006
Pokok Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi terhadap UUD 1945
Pemohon Drs. Arukat Djaswadi, K.H. Ibrahim, K.H.M. Yusuf Hasyim, H. Murwanto S, Drs. Moh. Said, Abdul Mun?im, S.H
Amar Putusan Tidak Dapat Diterima
Jenis Amar Putusan Tidak Dapat Diterima
Kata Kunci Pemohon Drs. Arukat Djaswadi, dkk Pasal 1 ayat (1), ayat (2), ayat (5), Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2), PAsal 24 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan REkonsiliasi Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (5) UUD 1945 Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Pengadilan HAM berat
File Pendukung Klik Disini
Source Used mkri
Database Putusan MK

Aksi

Gunakan filter untuk mempersempit hasil, lalu buka detail atau unduh dokumen resmi.

Database Putusan MK

Siap sitasi

Salin sitasi cepat atau tautan permanen untuk dipakai dalam riset, memo, atau catatan kerja.

Sitasi standar
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 020/PUU-IV/2006 (06 Des 2006)
Referensi singkat
020/PUU-IV/2006

Format ini disusun untuk memudahkan rujukan awal. Sesuaikan lagi dengan gaya sitasi internal atau kampus Anda.

Database Putusan MK

Jenis perkara

Nomor perkara 020/PUU-IV/2006
Tanggal putusan 06 Des 2006
Pemohon Drs. Arukat Djaswadi, K.H. Ibrahim, K.H.M. Yusuf Hasyim, H. Murwanto S, Drs. Moh. Said, Abdul Mun?im, S.H
Ketersediaan file Via sumber resmi
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Telusuri peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen dalam satu hub riset hukum.

Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.