Database Putusan MK
PUU Tahun 2007 16 Jul 2007 17:00:00 WIB

6/PUU-V/2007

Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap UUD 1945

Isu perkara
Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap UUD 1945
Pokok perkara atau isu konstitusional yang paling cepat dibaca saat scanning putusan.
Pemohon
Dr. R. Panji Utomo
Pihak yang mengajukan permohonan atau pihak utama yang tercatat pada putusan ini.
Jenis amar
Mengabulkan Sebagian (Tidak Dapat Diterima)
Hasil ringkas putusan yang paling sering dibutuhkan saat scanning cepat.
File putusan
Ketersediaan salinan PDF lokal atau jalur ke dokumen resmi.

Amar putusan

Bagian hasil utama yang biasanya paling cepat dicari dalam riset putusan.

Dikabulkan Sebagian

Pokok perkara

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap UUD 1945

Pemohon

Pihak atau entitas yang mengajukan permohonan.

Dr. R. Panji Utomo

Kata kunci

Istilah singkat yang membantu penelusuran lanjutan.

Libel and slander- Indonesia– Cases; freedom of expression and opinion–Indonesia; Human rights - Indonesia; Criminal law; Indonesia-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; Haatzai Artikelen; R. Panji Utomo; Badan Rehabilitasi Rekonstruksi-Aceh; Kebebasan berpikir dan berpendapat. Pemohon Dr. R. Panji Utomo; Pengujian Pasal 154, Pasal 155, Pasal 160, Pasal 161, Pasal 207, Pasal 208, Pasal 107 KUHP bertentangan dengan UUD 1945; Pasal 107, 160, Pasal 161, Pasal 207, dan Pasal 208 KUHP tidak ada kerugian konstitusional; Pasal 154, dan Pasal 155 KUHP tidak menjamin kepastian hukum.
Database Putusan MK

Metadata lengkap

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Nomor perkara 6/PUU-V/2007
Jenis perkara PUU
Nomor 6
Tahun 2007
Tanggal 16 Jul 2007
Waktu 17:00:00 WIB
Jenis amar putusan Mengabulkan Sebagian (Tidak Dapat Diterima)
Diunduh 232,606
Tanggal Str 16 Juli 2007
Waktu Str 17:00 WIB
No Perkara 6/PUU-V/2007
Pokok Perkara Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap UUD 1945
Pemohon Dr. R. Panji Utomo
Amar Putusan Dikabulkan Sebagian
Jenis Amar Putusan Mengabulkan Sebagian (Tidak Dapat Diterima)
Kata Kunci Libel and slander- Indonesia– Cases; freedom of expression and opinion–Indonesia; Human rights - Indonesia; Criminal law; Indonesia-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; Haatzai Artikelen; R. Panji Utomo; Badan Rehabilitasi Rekonstruksi-Aceh; Kebebasan berpikir dan berpendapat. Pemohon Dr. R. Panji Utomo; Pengujian Pasal 154, Pasal 155, Pasal 160, Pasal 161, Pasal 207, Pasal 208, Pasal 107 KUHP bertentangan dengan UUD 1945; Pasal 107, 160, Pasal 161, Pasal 207, dan Pasal 208 KUHP tidak ada kerugian konstitusional; Pasal 154, dan Pasal 155 KUHP tidak menjamin kepastian hukum.
File Pendukung Klik Disini
Source Used mkri
Database Putusan MK

Aksi

Gunakan filter untuk mempersempit hasil, lalu buka detail atau unduh dokumen resmi.

Database Putusan MK

Siap sitasi

Salin sitasi cepat atau tautan permanen untuk dipakai dalam riset, memo, atau catatan kerja.

Sitasi standar
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-V/2007 (16 Jul 2007)
Referensi singkat
6/PUU-V/2007

Format ini disusun untuk memudahkan rujukan awal. Sesuaikan lagi dengan gaya sitasi internal atau kampus Anda.

Database Putusan MK

Jenis perkara

Nomor perkara 6/PUU-V/2007
Tanggal putusan 16 Jul 2007
Pemohon Dr. R. Panji Utomo
Ketersediaan file Via sumber resmi
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Telusuri peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen dalam satu hub riset hukum.

Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.