Database Putusan MK
PUU Tahun 2008 18 Jun 2008 17:00:00 WIB

6/PUU-VI/2008

Pengujian Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan

Isu perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupat...
Pokok perkara atau isu konstitusional yang paling cepat dibaca saat scanning putusan.
Pemohon
Pemohon : Moch. Chair Amir, dkk Kuasa : Arifin Musa, SH.,dkk
Pihak yang mengajukan permohonan atau pihak utama yang tercatat pada putusan ini.
Jenis amar
Tidak Dapat Diterima
Hasil ringkas putusan yang paling sering dibutuhkan saat scanning cepat.
File putusan
Ketersediaan salinan PDF lokal atau jalur ke dokumen resmi.

Amar putusan

Bagian hasil utama yang biasanya paling cepat dicari dalam riset putusan.

Tidak Dapat Diterima

Pokok perkara

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Pengujian Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan

Pemohon

Pihak atau entitas yang mengajukan permohonan.

Pemohon : Moch. Chair Amir, dkk Kuasa : Arifin Musa, SH.,dkk

Kata kunci

Istilah singkat yang membantu penelusuran lanjutan.

Pemekaran daerah, Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, Pasal 11 UU 51/1999, Pasal 18B ayat (2), Pasal 28I ayat (3) UUD 1945, Muin Fahmal, Haliadi, Safri Nugraha, Abdul Rasyid Thalib, Sulaeman Husen.
Database Putusan MK

Metadata lengkap

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Nomor perkara 6/PUU-VI/2008
Jenis perkara PUU
Nomor 6
Tahun 2008
Tanggal 18 Jun 2008
Waktu 17:00:00 WIB
Jenis amar putusan Tidak Dapat Diterima
Diunduh 232,113
Tanggal Str 18 Juni 2008
Waktu Str 17:00 WIB
No Perkara 6/PUU-VI/2008
Pokok Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan
Pemohon Pemohon : Moch. Chair Amir, dkk Kuasa : Arifin Musa, SH.,dkk
Amar Putusan Tidak Dapat Diterima
Jenis Amar Putusan Tidak Dapat Diterima
Kata Kunci Pemekaran daerah, Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, Pasal 11 UU 51/1999, Pasal 18B ayat (2), Pasal 28I ayat (3) UUD 1945, Muin Fahmal, Haliadi, Safri Nugraha, Abdul Rasyid Thalib, Sulaeman Husen.
File Pendukung Klik Disini 1050100 Showing 4681 to 4700 of 4872 1 ... 234 235 236 ... 244 Download Aplikasi MK Download Now App Store Download Now Play Store Media Sosial BerandaPeradilanHakimPerkara PeraturanAdministrasi UmumPublikasi PengaduanUnit Kerja PerpustakaanPusat Sejarah KonstitusiKebijakan Privasi PerpustakaanPusat Sejarah KonstitusiKebijakan Privasi Mahkamah Konstitusi RI Jl. Medan Merdeka Barat No.6 Jakarta 10110. Gedung MKFax : 021-3520177 Email: [email protected] Call Center: 2352-9000 © Copyright 2026 Mahkamah Konstitusi. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.
Source Used mkri
Database Putusan MK

Aksi

Gunakan filter untuk mempersempit hasil, lalu buka detail atau unduh dokumen resmi.

Database Putusan MK

Siap sitasi

Salin sitasi cepat atau tautan permanen untuk dipakai dalam riset, memo, atau catatan kerja.

Sitasi standar
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-VI/2008 (18 Jun 2008)
Referensi singkat
6/PUU-VI/2008

Format ini disusun untuk memudahkan rujukan awal. Sesuaikan lagi dengan gaya sitasi internal atau kampus Anda.

Database Putusan MK

Jenis perkara

Nomor perkara 6/PUU-VI/2008
Tanggal putusan 18 Jun 2008
Pemohon Pemohon : Moch. Chair Amir, dkk Kuasa : Arifin Musa, SH.,dkk
Ketersediaan file Via sumber resmi
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Telusuri peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen dalam satu hub riset hukum.

Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.