Database Putusan MK
PHPU Tahun 2008 01 Des 2008 17:00:00 WIB

43/PHPU.D-VI/2008

Permohonan Keberatan terhadap Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Pinrang Tahun 2008 dan Keputusan KPU Kab. Pinrang tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Hasil Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pinrang Tahun 2008

Isu perkara
Permohonan Keberatan terhadap Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Bupati dan Wakil Bupati P...
Pokok perkara atau isu konstitusional yang paling cepat dibaca saat scanning putusan.
Pemohon
H. Samsudin Madja, S.H., H. A. Renreng Palloloi
Pihak yang mengajukan permohonan atau pihak utama yang tercatat pada putusan ini.
Jenis amar
Tidak Dapat Diterima
Hasil ringkas putusan yang paling sering dibutuhkan saat scanning cepat.
File putusan
Ketersediaan salinan PDF lokal atau jalur ke dokumen resmi.

Amar putusan

Bagian hasil utama yang biasanya paling cepat dicari dalam riset putusan.

Tidak Dapat Diterima

Pokok perkara

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Permohonan Keberatan terhadap Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Pinrang Tahun 2008 dan Keputusan KPU Kab. Pinrang tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Hasil Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pinrang Tahun 2008

Pemohon

Pihak atau entitas yang mengajukan permohonan.

H. Samsudin Madja, S.H., H. A. Renreng Palloloi

Kata kunci

Istilah singkat yang membantu penelusuran lanjutan.

Lakama Wiyaka dan Sulaeman Thaha, Aabdy Baramuli dan andi Mirani Tjalo Kerrang, Irwan Hamid dan Nurachmi, Samsudin Mandja dan Renreng Palalloi, Aslam Patonangi dan Kaharuddin Machmud, Abd Kadir Pais, Ali Usman dan Achrun Paturusi
Database Putusan MK

Metadata lengkap

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Nomor perkara 43/PHPU.D-VI/2008
Jenis perkara PHPU
Nomor 43
Tahun 2008
Tanggal 01 Des 2008
Waktu 17:00:00 WIB
Jenis amar putusan Tidak Dapat Diterima
Diunduh 231,839
Tanggal Str 01 Desember 2008
Waktu Str 17:00 WIB
No Perkara 43/PHPU.D-VI/2008
Pokok Perkara Permohonan Keberatan terhadap Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Pinrang Tahun 2008 dan Keputusan KPU Kab. Pinrang tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Hasil Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pinrang Tahun 2008
Pemohon H. Samsudin Madja, S.H., H. A. Renreng Palloloi
Amar Putusan Tidak Dapat Diterima
Jenis Amar Putusan Tidak Dapat Diterima
Kata Kunci Lakama Wiyaka dan Sulaeman Thaha, Aabdy Baramuli dan andi Mirani Tjalo Kerrang, Irwan Hamid dan Nurachmi, Samsudin Mandja dan Renreng Palalloi, Aslam Patonangi dan Kaharuddin Machmud, Abd Kadir Pais, Ali Usman dan Achrun Paturusi
File Pendukung Klik Disini
Source Used mkri
Database Putusan MK

Aksi

Gunakan filter untuk mempersempit hasil, lalu buka detail atau unduh dokumen resmi.

Database Putusan MK

Siap sitasi

Salin sitasi cepat atau tautan permanen untuk dipakai dalam riset, memo, atau catatan kerja.

Sitasi standar
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 43/PHPU.D-VI/2008 (01 Des 2008)
Referensi singkat
43/PHPU.D-VI/2008

Format ini disusun untuk memudahkan rujukan awal. Sesuaikan lagi dengan gaya sitasi internal atau kampus Anda.

Database Putusan MK

Jenis perkara

Nomor perkara 43/PHPU.D-VI/2008
Tanggal putusan 01 Des 2008
Pemohon H. Samsudin Madja, S.H., H. A. Renreng Palloloi
Ketersediaan file Via sumber resmi
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Telusuri peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen dalam satu hub riset hukum.

Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.