Database Putusan MK
PUU Tahun 2009 12 Feb 2009 17:00:00 WIB

3/PUU-VII/2009

Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Isu perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perw...
Pokok perkara atau isu konstitusional yang paling cepat dibaca saat scanning putusan.
Pemohon
Pemohon 1 : Partai Politik Peserta Pemilu 2009 (PDP, PP, PPD, PPRN, PIS, PNBK Indonesia, P...
Pihak yang mengajukan permohonan atau pihak utama yang tercatat pada putusan ini.
Jenis amar
Menolak Seluruhnya
Hasil ringkas putusan yang paling sering dibutuhkan saat scanning cepat.
File putusan
Ketersediaan salinan PDF lokal atau jalur ke dokumen resmi.

Amar putusan

Bagian hasil utama yang biasanya paling cepat dicari dalam riset putusan.

Ditolak

Pokok perkara

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pemohon

Pihak atau entitas yang mengajukan permohonan.

Pemohon 1 : Partai Politik Peserta Pemilu 2009 (PDP, PP, PPD, PPRN, PIS, PNBK Indonesia, PPIB, Pakar Pangan, Hanura, PKDI) Pemohon 2 : Calon Anggota DPR dari Partai Politik Peserta Pemilu 2009 Pemohon 3 : Anggota Partai Politik Peserta Pemilu 2009 Kuasa P

Kata kunci

Istilah singkat yang membantu penelusuran lanjutan.

UU Nomor 10 Tahun 2008; UU Pemilu; UU Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD; Electoral Threshold; ambang batas; persentase perolehan kursi atau suara Parpol; Electoral Threshold tidak diskriminatif; Parliamentary Threshold; tidak bertentangan dengan UUD
Database Putusan MK

Metadata lengkap

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Nomor perkara 3/PUU-VII/2009
Jenis perkara PUU
Nomor 3
Tahun 2009
Tanggal 12 Feb 2009
Waktu 17:00:00 WIB
Jenis amar putusan Menolak Seluruhnya
Diunduh 233,179
Tanggal Str 12 Februari 2009
Waktu Str 17:00 WIB
No Perkara 3/PUU-VII/2009
Pokok Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pemohon Pemohon 1 : Partai Politik Peserta Pemilu 2009 (PDP, PP, PPD, PPRN, PIS, PNBK Indonesia, PPIB, Pakar Pangan, Hanura, PKDI) Pemohon 2 : Calon Anggota DPR dari Partai Politik Peserta Pemilu 2009 Pemohon 3 : Anggota Partai Politik Peserta Pemilu 2009 Kuasa P
Amar Putusan Ditolak
Jenis Amar Putusan Menolak Seluruhnya
Kata Kunci UU Nomor 10 Tahun 2008; UU Pemilu; UU Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD; Electoral Threshold; ambang batas; persentase perolehan kursi atau suara Parpol; Electoral Threshold tidak diskriminatif; Parliamentary Threshold; tidak bertentangan dengan UUD
File Pendukung Klik Disini
Source Used mkri
Database Putusan MK

Aksi

Gunakan filter untuk mempersempit hasil, lalu buka detail atau unduh dokumen resmi.

Database Putusan MK

Siap sitasi

Salin sitasi cepat atau tautan permanen untuk dipakai dalam riset, memo, atau catatan kerja.

Sitasi standar
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VII/2009 (12 Feb 2009)
Referensi singkat
3/PUU-VII/2009

Format ini disusun untuk memudahkan rujukan awal. Sesuaikan lagi dengan gaya sitasi internal atau kampus Anda.

Database Putusan MK

Jenis perkara

Nomor perkara 3/PUU-VII/2009
Tanggal putusan 12 Feb 2009
Pemohon Pemohon 1 : Partai Politik Peserta Pemilu 2009 (PDP, PP, PPD, PPRN, PIS, PNBK Indonesia, PPIB, Pakar Pangan, Hanura, PKD...
Ketersediaan file Via sumber resmi
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Telusuri peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen dalam satu hub riset hukum.

Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.