Lewati ke konten utama
JDIH LHIDatabase Putusan MK
PUU Tahun 2009 17 Nov 2009 07:00:00 WIB

125/PUU-VII/2009

Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme

Isu perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
Pokok perkara atau isu konstitusional yang paling cepat dibaca saat scanning putusan.
Pemohon
Pemohon : (1) Umar Abduh, (2) Haris Rusly, (3) John Helmi Mempi, (4) Hartsa Mashirul HR Ku...
Pihak yang mengajukan permohonan atau pihak utama yang tercatat pada putusan ini.
Jenis amar
Ditarik Kembali
Hasil ringkas putusan yang paling sering dibutuhkan saat scanning cepat.
File putusan
Ketersediaan salinan PDF lokal atau jalur ke dokumen resmi.

Amar putusan

Bagian hasil utama yang biasanya paling cepat dicari dalam riset putusan.

Ditarik Kembali

Pokok perkara

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme

Pemohon

Pihak atau entitas yang mengajukan permohonan.

Pemohon : (1) Umar Abduh, (2) Haris Rusly, (3) John Helmi Mempi, (4) Hartsa Mashirul HR Kuasa Pemohon : Ulung Purnama, S.H., dkk

Kata kunci

Istilah singkat yang membantu penelusuran lanjutan.

Pengujian Materiil; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003; Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme; Penarikan Kembali; Umar Abduh, Haris Rusly, John Helmi Mempi dan Hartsa Mashirul HR; Pasal 5, Pasal 17 ayat (1), Pasal 17 ayat (3), dan Pasal 45 UU 15/2003; deadline; legal standing; Eddy Purwanto
Database Putusan MK

Metadata lengkap

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Nomor perkara 125/PUU-VII/2009
Jenis perkara PUU
Nomor 125
Tahun 2009
Tanggal 17 Nov 2009
Waktu 07:00:00 WIB
Jenis amar putusan Ditarik Kembali
Diunduh 230,964
Tanggal Str 17 November 2009
Waktu Str 07:00 WIB
No Perkara 125/PUU-VII/2009
Pokok Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
Pemohon Pemohon : (1) Umar Abduh, (2) Haris Rusly, (3) John Helmi Mempi, (4) Hartsa Mashirul HR Kuasa Pemohon : Ulung Purnama, S.H., dkk
Amar Putusan Ditarik Kembali
Jenis Amar Putusan Ditarik Kembali
Kata Kunci Pengujian Materiil; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003; Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme; Penarikan Kembali; Umar Abduh, Haris Rusly, John Helmi Mempi dan Hartsa Mashirul HR; Pasal 5, Pasal 17 ayat (1), Pasal 17 ayat (3), dan Pasal 45 UU 15/2003; deadline; legal standing; Eddy Purwanto
File Pendukung Klik Disini
Source Used mkri
Database Putusan MK

Aksi

Gunakan filter untuk mempersempit hasil, lalu buka detail atau unduh dokumen resmi.

Workspace Riset

Riset Dokumen Ini

Simpan dokumen ini, lanjutkan pencarian istilah, atau buka workspace riset pribadi.

Database Putusan MK

Siap sitasi

Salin sitasi cepat atau tautan permanen untuk dipakai dalam riset, memo, atau catatan kerja.

Sitasi standar
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 125/PUU-VII/2009 (17 Nov 2009)
Referensi singkat
125/PUU-VII/2009

Format ini disusun untuk memudahkan rujukan awal. Sesuaikan lagi dengan gaya sitasi internal atau kampus Anda.

Database Putusan MK

Jenis perkara

Nomor perkara 125/PUU-VII/2009
Tanggal putusan 17 Nov 2009
Pemohon Pemohon : (1) Umar Abduh, (2) Haris Rusly, (3) John Helmi Mempi, (4) Hartsa Mashirul HR Kuasa Pemohon : Ulung Purnama, S...
Ketersediaan file Via sumber resmi
Butuh Bantuan?