Database Putusan MK
PUU Tahun 2009 08 Feb 2010 07:00:00 WIB

146/PUU-VII/2009

Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Isu perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, D...
Pokok perkara atau isu konstitusional yang paling cepat dibaca saat scanning putusan.
Pemohon
Pemohon: (1) Simson Fransisko Beli; (2) Kislon Obisuru; (3) Marjuki Usman; (4) Seniriadin...
Pihak yang mengajukan permohonan atau pihak utama yang tercatat pada putusan ini.
Jenis amar
Tidak Dapat Diterima
Hasil ringkas putusan yang paling sering dibutuhkan saat scanning cepat.
File putusan
Ketersediaan salinan PDF lokal atau jalur ke dokumen resmi.

Amar putusan

Bagian hasil utama yang biasanya paling cepat dicari dalam riset putusan.

Tidak Dapat Diterima

Pokok perkara

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pemohon

Pihak atau entitas yang mengajukan permohonan.

Pemohon: (1) Simson Fransisko Beli; (2) Kislon Obisuru; (3) Marjuki Usman; (4) Seniriadin N. Badu; (5) Soleman B. Gorangmau; (6) Yusak Simon Atamau; (7) Aris Wahyudi; (8) Yonathan Mokay; (9) Henderikis Soleman Laukamang; (10) Mulyawan Jawa; (11) Mesak Malaimakuni; (12) Simeon Gilaa; dan (13) Permenas Lamma Kolly Kuasa Pemohon: Marthen Maure, S.H.; dan Maxi DJ. A. Hayer, S.H., dkk

Kata kunci

Istilah singkat yang membantu penelusuran lanjutan.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Anggota DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah Periode 2009-2014; Anggota DPRD Kabupaten Alor periode 2009-2014; ketentuan pengisisan pimpinan DPRD; anggota DPRD; urutan perolehan kursi terbanyak; partai politik;
Database Putusan MK

Metadata lengkap

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Nomor perkara 146/PUU-VII/2009
Jenis perkara PUU
Nomor 146
Tahun 2009
Tanggal 08 Feb 2010
Waktu 07:00:00 WIB
Jenis amar putusan Tidak Dapat Diterima
Diunduh 231,098
Tanggal Str 08 Februari 2010
Waktu Str 07:00 WIB
No Perkara 146/PUU-VII/2009
Pokok Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pemohon Pemohon: (1) Simson Fransisko Beli; (2) Kislon Obisuru; (3) Marjuki Usman; (4) Seniriadin N. Badu; (5) Soleman B. Gorangmau; (6) Yusak Simon Atamau; (7) Aris Wahyudi; (8) Yonathan Mokay; (9) Henderikis Soleman Laukamang; (10) Mulyawan Jawa; (11) Mesak Malaimakuni; (12) Simeon Gilaa; dan (13) Permenas Lamma Kolly Kuasa Pemohon: Marthen Maure, S.H.; dan Maxi DJ. A. Hayer, S.H., dkk
Amar Putusan Tidak Dapat Diterima
Jenis Amar Putusan Tidak Dapat Diterima
Kata Kunci Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Anggota DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah Periode 2009-2014; Anggota DPRD Kabupaten Alor periode 2009-2014; ketentuan pengisisan pimpinan DPRD; anggota DPRD; urutan perolehan kursi terbanyak; partai politik;
File Pendukung Klik Disini
Source Used mkri
Database Putusan MK

Aksi

Gunakan filter untuk mempersempit hasil, lalu buka detail atau unduh dokumen resmi.

Database Putusan MK

Siap sitasi

Salin sitasi cepat atau tautan permanen untuk dipakai dalam riset, memo, atau catatan kerja.

Sitasi standar
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 146/PUU-VII/2009 (08 Feb 2010)
Referensi singkat
146/PUU-VII/2009

Format ini disusun untuk memudahkan rujukan awal. Sesuaikan lagi dengan gaya sitasi internal atau kampus Anda.

Database Putusan MK

Jenis perkara

Nomor perkara 146/PUU-VII/2009
Tanggal putusan 08 Feb 2010
Pemohon Pemohon: (1) Simson Fransisko Beli; (2) Kislon Obisuru; (3) Marjuki Usman; (4) Seniriadin N. Badu; (5) Soleman B. Gorang...
Ketersediaan file Via sumber resmi
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Telusuri peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen dalam satu hub riset hukum.

Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.