Database Putusan MK
PHPU Tahun 2010 03 Jun 2010 09:00:00 WIB

10/PHPU.D-VIII/2010

Permohonan Keberatan Atas Penetapan Walikota/Wakil Walikota Terpilih Kota Cilegon

Isu perkara
Permohonan Keberatan Atas Penetapan Walikota/Wakil Walikota Terpilih Kota Cilegon
Pokok perkara atau isu konstitusional yang paling cepat dibaca saat scanning putusan.
Pemohon
Pemohon : Ali Mujahidin dan Tn. Sihabudin Syibli Kuasa Pemohon : Yuswandi Yusuf,S.H.,dkk T...
Pihak yang mengajukan permohonan atau pihak utama yang tercatat pada putusan ini.
Jenis amar
Hasil ringkas putusan yang paling sering dibutuhkan saat scanning cepat.
File putusan
Ketersediaan salinan PDF lokal atau jalur ke dokumen resmi.

Amar putusan

Bagian hasil utama yang biasanya paling cepat dicari dalam riset putusan.

Ditolak Seluruhnya

Pokok perkara

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Permohonan Keberatan Atas Penetapan Walikota/Wakil Walikota Terpilih Kota Cilegon

Pemohon

Pihak atau entitas yang mengajukan permohonan.

Pemohon : Ali Mujahidin dan Tn. Sihabudin Syibli Kuasa Pemohon : Yuswandi Yusuf,S.H.,dkk Termohon : KPU Kota Cilegon

Kata kunci

Istilah singkat yang membantu penelusuran lanjutan.

Perselisihan Hasil; Pemilihan Umum; Kepala Daerah; Wakil Kepala Daerah; Ali Mujahidin; Sihabudin Syibli; Yuswandi Yusuf; sistimatis; terstruktur; masif; partai politik; Pemilihan Umum; Kota; Provinsi; Komisi Pemilihan Umum; Pemohon; Termohon; Pihak Terkait; Panwaslu; bakal calon; Daftar Pemilih Tetap; tempat pemungutan suara; saksi; nomor urut; berita acara; Hak Pilih; Panitia Penghitungan Suara; Panitia Pemilihan Kecamatan; Panitia Pemilihan Daerah; Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara; Rekapitulasi Hasil; Penghitungan Perolehan Suara; bukti; kewenangan
Database Putusan MK

Metadata lengkap

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Nomor perkara 10/PHPU.D-VIII/2010
Jenis perkara PHPU
Nomor 10
Tahun 2010
Tanggal 03 Jun 2010
Waktu 09:00:00 WIB
Diunduh 231,162
Tanggal Str 03 Juni 2010
Waktu Str 09:00 WIB
No Perkara 10/PHPU.D-VIII/2010
Pokok Perkara Permohonan Keberatan Atas Penetapan Walikota/Wakil Walikota Terpilih Kota Cilegon
Pemohon Pemohon : Ali Mujahidin dan Tn. Sihabudin Syibli Kuasa Pemohon : Yuswandi Yusuf,S.H.,dkk Termohon : KPU Kota Cilegon
Amar Putusan Ditolak Seluruhnya
Jenis Amar Putusan -
Kata Kunci Perselisihan Hasil; Pemilihan Umum; Kepala Daerah; Wakil Kepala Daerah; Ali Mujahidin; Sihabudin Syibli; Yuswandi Yusuf; sistimatis; terstruktur; masif; partai politik; Pemilihan Umum; Kota; Provinsi; Komisi Pemilihan Umum; Pemohon; Termohon; Pihak Terkait; Panwaslu; bakal calon; Daftar Pemilih Tetap; tempat pemungutan suara; saksi; nomor urut; berita acara; Hak Pilih; Panitia Penghitungan Suara; Panitia Pemilihan Kecamatan; Panitia Pemilihan Daerah; Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara; Rekapitulasi Hasil; Penghitungan Perolehan Suara; bukti; kewenangan
File Pendukung Klik Disini
Source Used mkri
Database Putusan MK

Aksi

Gunakan filter untuk mempersempit hasil, lalu buka detail atau unduh dokumen resmi.

Database Putusan MK

Siap sitasi

Salin sitasi cepat atau tautan permanen untuk dipakai dalam riset, memo, atau catatan kerja.

Sitasi standar
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10/PHPU.D-VIII/2010 (03 Jun 2010)
Referensi singkat
10/PHPU.D-VIII/2010

Format ini disusun untuk memudahkan rujukan awal. Sesuaikan lagi dengan gaya sitasi internal atau kampus Anda.

Database Putusan MK

Jenis perkara

Nomor perkara 10/PHPU.D-VIII/2010
Tanggal putusan 03 Jun 2010
Pemohon Pemohon : Ali Mujahidin dan Tn. Sihabudin Syibli Kuasa Pemohon : Yuswandi Yusuf,S.H.,dkk Termohon : KPU Kota Cilegon
Ketersediaan file Via sumber resmi
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Telusuri peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen dalam satu hub riset hukum.

Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.