Database Putusan MK
PUU Tahun 2009 16 Jun 2010 07:30:00 WIB

27/PUU-VII/2009

Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung

Isu perkara
Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tent...
Pokok perkara atau isu konstitusional yang paling cepat dibaca saat scanning putusan.
Pemohon
Pemohon 1 : Asfinawati Pemohon 2 : Hasril Hertanto Pemohon 3 : Johanes Danang Widoyoko Pem...
Pihak yang mengajukan permohonan atau pihak utama yang tercatat pada putusan ini.
Jenis amar
Menolak Seluruhnya
Hasil ringkas putusan yang paling sering dibutuhkan saat scanning cepat.
File putusan
Ketersediaan salinan PDF lokal atau jalur ke dokumen resmi.

Amar putusan

Bagian hasil utama yang biasanya paling cepat dicari dalam riset putusan.

Ditolak

Pokok perkara

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung

Pemohon

Pihak atau entitas yang mengajukan permohonan.

Pemohon 1 : Asfinawati Pemohon 2 : Hasril Hertanto Pemohon 3 : Johanes Danang Widoyoko Pemohon 4 : Zainal Arifin Mochtar Kuasa Pemohon : Supriyadi Widodo Eddyono, S.H., dkk

Kata kunci

Istilah singkat yang membantu penelusuran lanjutan.

Mahkamah Agung; Kekuasaan kehakiman; Peradilan umum; Peradilan agama; Peradilan militer; Peradilan tata usaha negara; Hakim agung; Komisi yudisial; Pengujian formil; Conditio sine qua non; Kriteria legal standing; Syamsudin Haris; Abdulchaer; Saldi Isra; Anna Erliyana; Muhammad Fajrul Falakh; Febridiansyah; Anugerah Perkasa; Judicial review; Batas pensiun Hakim Agung; Asas formal; Dissenting opinion
Database Putusan MK

Metadata lengkap

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Nomor perkara 27/PUU-VII/2009
Jenis perkara PUU
Nomor 27
Tahun 2009
Tanggal 16 Jun 2010
Waktu 07:30:00 WIB
Jenis amar putusan Menolak Seluruhnya
Diunduh 231,751
Tanggal Str 16 Juni 2010
Waktu Str 07:30 WIB
No Perkara 27/PUU-VII/2009
Pokok Perkara Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
Pemohon Pemohon 1 : Asfinawati Pemohon 2 : Hasril Hertanto Pemohon 3 : Johanes Danang Widoyoko Pemohon 4 : Zainal Arifin Mochtar Kuasa Pemohon : Supriyadi Widodo Eddyono, S.H., dkk
Amar Putusan Ditolak
Jenis Amar Putusan Menolak Seluruhnya
Kata Kunci Mahkamah Agung; Kekuasaan kehakiman; Peradilan umum; Peradilan agama; Peradilan militer; Peradilan tata usaha negara; Hakim agung; Komisi yudisial; Pengujian formil; Conditio sine qua non; Kriteria legal standing; Syamsudin Haris; Abdulchaer; Saldi Isra; Anna Erliyana; Muhammad Fajrul Falakh; Febridiansyah; Anugerah Perkasa; Judicial review; Batas pensiun Hakim Agung; Asas formal; Dissenting opinion
File Pendukung Klik Disini
Source Used mkri
Database Putusan MK

Aksi

Gunakan filter untuk mempersempit hasil, lalu buka detail atau unduh dokumen resmi.

Database Putusan MK

Siap sitasi

Salin sitasi cepat atau tautan permanen untuk dipakai dalam riset, memo, atau catatan kerja.

Sitasi standar
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009 (16 Jun 2010)
Referensi singkat
27/PUU-VII/2009

Format ini disusun untuk memudahkan rujukan awal. Sesuaikan lagi dengan gaya sitasi internal atau kampus Anda.

Database Putusan MK

Jenis perkara

Nomor perkara 27/PUU-VII/2009
Tanggal putusan 16 Jun 2010
Pemohon Pemohon 1 : Asfinawati Pemohon 2 : Hasril Hertanto Pemohon 3 : Johanes Danang Widoyoko Pemohon 4 : Zainal Arifin Mochtar...
Ketersediaan file Via sumber resmi
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Telusuri peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen dalam satu hub riset hukum.

Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.