Database Putusan MK
PHPU Tahun 2010 01 Jul 2010 09:00:00 WIB

33/PHPU.D-VIII/2010

Permohonan Keberatan Atas Penetapan Bupati Kepala Daerah/Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kotabaru

Isu perkara
Permohonan Keberatan Atas Penetapan Bupati Kepala Daerah/Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kotabaru
Pokok perkara atau isu konstitusional yang paling cepat dibaca saat scanning putusan.
Pemohon
Pemohon : H.M. Alamsyah dan H. Abdul Haris Kuasa Pemohon : Chairil Syah, S.H., dkk Termoho...
Pihak yang mengajukan permohonan atau pihak utama yang tercatat pada putusan ini.
Jenis amar
Hasil ringkas putusan yang paling sering dibutuhkan saat scanning cepat.
File putusan
Ketersediaan salinan PDF lokal atau jalur ke dokumen resmi.

Amar putusan

Bagian hasil utama yang biasanya paling cepat dicari dalam riset putusan.

Ditolak Seluruhnya

Pokok perkara

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Permohonan Keberatan Atas Penetapan Bupati Kepala Daerah/Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kotabaru

Pemohon

Pihak atau entitas yang mengajukan permohonan.

Pemohon : H.M. Alamsyah dan H. Abdul Haris Kuasa Pemohon : Chairil Syah, S.H., dkk Termohon : KPU Kab. Kotabaru

Kata kunci

Istilah singkat yang membantu penelusuran lanjutan.

Kabupaten Kotabaru; H.M. Alamsyah, S.T., M.A.P.; H. Abdul Haris, S.Sos., M.Si; Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru; Keputusan Nomor 26 Tahun 2010; Keputusan Nomor 27 Tahun 2010; H. IRHAMI RIDJANI, S.Sos, M.Si; RUDY SURYANA, S.Sos, M.M.AP; H.M. ALAMSYAH, ST, M.AP; H. ABDUL HARIS, S.Sos, M.Si; BAHRUDIN, ME; Drs. H. M. MURSYID ARSYAD; H. ABDUL HAKIM. G, M.M; SUGIAN NOOR, SH, M.Si; Keputusan Nomor 59 TAHUN 2010; Desa Sebatung; Desa Gedambaan; Desa Batuah; Desa Kotabaru Hulu; Desa Baharu Selatan; Desa Semayap; Desa Bangkalan Dayak; dpt
Database Putusan MK

Metadata lengkap

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Nomor perkara 33/PHPU.D-VIII/2010
Jenis perkara PHPU
Nomor 33
Tahun 2010
Tanggal 01 Jul 2010
Waktu 09:00:00 WIB
Diunduh 231,204
Tanggal Str 01 Juli 2010
Waktu Str 09:00 WIB
No Perkara 33/PHPU.D-VIII/2010
Pokok Perkara Permohonan Keberatan Atas Penetapan Bupati Kepala Daerah/Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kotabaru
Pemohon Pemohon : H.M. Alamsyah dan H. Abdul Haris Kuasa Pemohon : Chairil Syah, S.H., dkk Termohon : KPU Kab. Kotabaru
Amar Putusan Ditolak Seluruhnya
Jenis Amar Putusan -
Kata Kunci Kabupaten Kotabaru; H.M. Alamsyah, S.T., M.A.P.; H. Abdul Haris, S.Sos., M.Si; Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru; Keputusan Nomor 26 Tahun 2010; Keputusan Nomor 27 Tahun 2010; H. IRHAMI RIDJANI, S.Sos, M.Si; RUDY SURYANA, S.Sos, M.M.AP; H.M. ALAMSYAH, ST, M.AP; H. ABDUL HARIS, S.Sos, M.Si; BAHRUDIN, ME; Drs. H. M. MURSYID ARSYAD; H. ABDUL HAKIM. G, M.M; SUGIAN NOOR, SH, M.Si; Keputusan Nomor 59 TAHUN 2010; Desa Sebatung; Desa Gedambaan; Desa Batuah; Desa Kotabaru Hulu; Desa Baharu Selatan; Desa Semayap; Desa Bangkalan Dayak; dpt
File Pendukung Klik Disini
Source Used mkri
Database Putusan MK

Aksi

Gunakan filter untuk mempersempit hasil, lalu buka detail atau unduh dokumen resmi.

Database Putusan MK

Siap sitasi

Salin sitasi cepat atau tautan permanen untuk dipakai dalam riset, memo, atau catatan kerja.

Sitasi standar
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PHPU.D-VIII/2010 (01 Jul 2010)
Referensi singkat
33/PHPU.D-VIII/2010

Format ini disusun untuk memudahkan rujukan awal. Sesuaikan lagi dengan gaya sitasi internal atau kampus Anda.

Database Putusan MK

Jenis perkara

Nomor perkara 33/PHPU.D-VIII/2010
Tanggal putusan 01 Jul 2010
Pemohon Pemohon : H.M. Alamsyah dan H. Abdul Haris Kuasa Pemohon : Chairil Syah, S.H., dkk Termohon : KPU Kab. Kotabaru
Ketersediaan file Via sumber resmi
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Telusuri peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen dalam satu hub riset hukum.

Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.