Database Putusan MK
PHPU Tahun 2010 26 Jul 2010 09:00:00 WIB

74/PHPU.D-VIII/2010

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2010

Isu perkara
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2010
Pokok perkara atau isu konstitusional yang paling cepat dibaca saat scanning putusan.
Pemohon
Pemohon : H.M. Nur Husain & H. Abdul Madjid Tahir (No. urut 4) H. Muh. Nur Parantean & Asp...
Pihak yang mengajukan permohonan atau pihak utama yang tercatat pada putusan ini.
Jenis amar
Hasil ringkas putusan yang paling sering dibutuhkan saat scanning cepat.
File putusan
Ketersediaan salinan PDF lokal atau jalur ke dokumen resmi.

Amar putusan

Bagian hasil utama yang biasanya paling cepat dicari dalam riset putusan.

Tidak dapat diterima

Pokok perkara

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2010

Pemohon

Pihak atau entitas yang mengajukan permohonan.

Pemohon : H.M. Nur Husain & H. Abdul Madjid Tahir (No. urut 4) H. Muh. Nur Parantean & Aspar Syafar (No. urut 1) H.R. Umar Makandiu & Ilham (No. urut 3) Kuasa Pemohon : Irwan Muin, S.H., dkk Termohon: KPU Kab. Luwu Timur

Kata kunci

Istilah singkat yang membantu penelusuran lanjutan.

bersifat provokatif, Pemuda GKST, Koran Harian Tribun Timur Makassar, calon incumbent, Netralitas PNS, rapat Pleno, baligho, NKP, PNS Ruslan Kasim
Database Putusan MK

Metadata lengkap

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Nomor perkara 74/PHPU.D-VIII/2010
Jenis perkara PHPU
Nomor 74
Tahun 2010
Tanggal 26 Jul 2010
Waktu 09:00:00 WIB
Diunduh 230,988
Tanggal Str 26 Juli 2010
Waktu Str 09:00 WIB
No Perkara 74/PHPU.D-VIII/2010
Pokok Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2010
Pemohon Pemohon : H.M. Nur Husain & H. Abdul Madjid Tahir (No. urut 4) H. Muh. Nur Parantean & Aspar Syafar (No. urut 1) H.R. Umar Makandiu & Ilham (No. urut 3) Kuasa Pemohon : Irwan Muin, S.H., dkk Termohon: KPU Kab. Luwu Timur
Amar Putusan Tidak dapat diterima
Jenis Amar Putusan -
Kata Kunci bersifat provokatif, Pemuda GKST, Koran Harian Tribun Timur Makassar, calon incumbent, Netralitas PNS, rapat Pleno, baligho, NKP, PNS Ruslan Kasim
File Pendukung Klik Disini
Source Used mkri
Database Putusan MK

Aksi

Gunakan filter untuk mempersempit hasil, lalu buka detail atau unduh dokumen resmi.

Database Putusan MK

Siap sitasi

Salin sitasi cepat atau tautan permanen untuk dipakai dalam riset, memo, atau catatan kerja.

Sitasi standar
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 74/PHPU.D-VIII/2010 (26 Jul 2010)
Referensi singkat
74/PHPU.D-VIII/2010

Format ini disusun untuk memudahkan rujukan awal. Sesuaikan lagi dengan gaya sitasi internal atau kampus Anda.

Database Putusan MK

Jenis perkara

Nomor perkara 74/PHPU.D-VIII/2010
Tanggal putusan 26 Jul 2010
Pemohon Pemohon : H.M. Nur Husain & H. Abdul Madjid Tahir (No. urut 4) H. Muh. Nur Parantean & Aspar Syafar (No. urut 1) H.R. Um...
Ketersediaan file Via sumber resmi
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Telusuri peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen dalam satu hub riset hukum.

Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.