Database Putusan MK
PUU Tahun 2010 13 Okt 2010 06:00:00 WIB

6/PUU-VIII/2010

Pengujian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 4/PNPS/1963 tentang Pengamanan Terhadap Barang-Barang Cetakan Yang Mengganggu Ketertiban Umum juncto Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagai Undang-Undang

Isu perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 4/PNP...
Pokok perkara atau isu konstitusional yang paling cepat dibaca saat scanning putusan.
Pemohon
Pemohon : Darmawan, MM Kuasa Pemohon : Fatahillah, S.H., dkk
Pihak yang mengajukan permohonan atau pihak utama yang tercatat pada putusan ini.
Jenis amar
Mengabulkan Sebagian (Ditolak dan Tidak Dapat Diterima)
Hasil ringkas putusan yang paling sering dibutuhkan saat scanning cepat.
File putusan
Ketersediaan salinan PDF lokal atau jalur ke dokumen resmi.

Amar putusan

Bagian hasil utama yang biasanya paling cepat dicari dalam riset putusan.

Dikabulkan Sebagian

Pokok perkara

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Pengujian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 4/PNPS/1963 tentang Pengamanan Terhadap Barang-Barang Cetakan Yang Mengganggu Ketertiban Umum juncto Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagai Undang-Undang

Pemohon

Pihak atau entitas yang mengajukan permohonan.

Pemohon : Darmawan, MM Kuasa Pemohon : Fatahillah, S.H., dkk

Kata kunci

Istilah singkat yang membantu penelusuran lanjutan.

Books–Indonesia; Prohibited books–Indonesia; Censorship–Indonesia; Book industries and trade–Indonesia; Undang-Undang tentang Pengamanan terhadap Barang-Barang Cetakan yang Isinya dapat Mengganggu Ketertiban Umum; Undang-Undang tentang Sensor Buku Tahun 2004; Pelarangan Buku; Buku-Sensor; Buku-Industri.
Database Putusan MK

Metadata lengkap

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Nomor perkara 6/PUU-VIII/2010
Jenis perkara PUU
Nomor 6
Tahun 2010
Tanggal 13 Okt 2010
Waktu 06:00:00 WIB
Jenis amar putusan Mengabulkan Sebagian (Ditolak dan Tidak Dapat Diterima)
Diunduh 231,089
Tanggal Str 13 Oktober 2010
Waktu Str 06:00 WIB
No Perkara 6/PUU-VIII/2010
Pokok Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 4/PNPS/1963 tentang Pengamanan Terhadap Barang-Barang Cetakan Yang Mengganggu Ketertiban Umum juncto Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagai Undang-Undang
Pemohon Pemohon : Darmawan, MM Kuasa Pemohon : Fatahillah, S.H., dkk
Amar Putusan Dikabulkan Sebagian
Jenis Amar Putusan Mengabulkan Sebagian (Ditolak dan Tidak Dapat Diterima)
Kata Kunci Books–Indonesia; Prohibited books–Indonesia; Censorship–Indonesia; Book industries and trade–Indonesia; Undang-Undang tentang Pengamanan terhadap Barang-Barang Cetakan yang Isinya dapat Mengganggu Ketertiban Umum; Undang-Undang tentang Sensor Buku Tahun 2004; Pelarangan Buku; Buku-Sensor; Buku-Industri.
File Pendukung Klik Disini
Source Used mkri
Database Putusan MK

Aksi

Gunakan filter untuk mempersempit hasil, lalu buka detail atau unduh dokumen resmi.

Database Putusan MK

Siap sitasi

Salin sitasi cepat atau tautan permanen untuk dipakai dalam riset, memo, atau catatan kerja.

Sitasi standar
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-VIII/2010 (13 Okt 2010)
Referensi singkat
6/PUU-VIII/2010

Format ini disusun untuk memudahkan rujukan awal. Sesuaikan lagi dengan gaya sitasi internal atau kampus Anda.

Database Putusan MK

Jenis perkara

Nomor perkara 6/PUU-VIII/2010
Tanggal putusan 13 Okt 2010
Pemohon Pemohon : Darmawan, MM Kuasa Pemohon : Fatahillah, S.H., dkk
Ketersediaan file Via sumber resmi
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Telusuri peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen dalam satu hub riset hukum.

Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.