Database Putusan MK
PUU Tahun 2011 04 Mar 2011 02:00:00 WIB

6/PUU-IX/2011

Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka

Isu perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka
Pokok perkara atau isu konstitusional yang paling cepat dibaca saat scanning putusan.
Pemohon
Pemohon : M. Sholihin IF
Pihak yang mengajukan permohonan atau pihak utama yang tercatat pada putusan ini.
Jenis amar
Tidak Dapat Diterima
Hasil ringkas putusan yang paling sering dibutuhkan saat scanning cepat.
File putusan
Ketersediaan salinan PDF lokal atau jalur ke dokumen resmi.

Amar putusan

Bagian hasil utama yang biasanya paling cepat dicari dalam riset putusan.

Tidak Dapat Diterima

Pokok perkara

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka

Pemohon

Pihak atau entitas yang mengajukan permohonan.

Pemohon : M. Sholihin IF

Kata kunci

Istilah singkat yang membantu penelusuran lanjutan.

Pasal 43 ayat (2) beserta Penjelasan Pasal 43 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka; Pasal 43 ayat (2) UU 12/2010; Pasal 43 ayat (2) UU 12/2010; korupsi dana Pramuka; Kwartir gerakan pramuka; pusat kegiatan Pramuka; agen penyalur perlengkapan Pramuka; pembina Pramuka Tegak Dega; Ikhlas Bakti Bina Bangsa Berbudi Bawa Laksana; Kepala Mabinas Gerakan Pramuka;
Database Putusan MK

Metadata lengkap

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Nomor perkara 6/PUU-IX/2011
Jenis perkara PUU
Nomor 6
Tahun 2011
Tanggal 04 Mar 2011
Waktu 02:00:00 WIB
Jenis amar putusan Tidak Dapat Diterima
Diunduh 232,975
Tanggal Str 04 Maret 2011
Waktu Str 02:00 WIB
No Perkara 6/PUU-IX/2011
Pokok Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka
Pemohon Pemohon : M. Sholihin IF
Amar Putusan Tidak Dapat Diterima
Jenis Amar Putusan Tidak Dapat Diterima
Kata Kunci Pasal 43 ayat (2) beserta Penjelasan Pasal 43 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka; Pasal 43 ayat (2) UU 12/2010; Pasal 43 ayat (2) UU 12/2010; korupsi dana Pramuka; Kwartir gerakan pramuka; pusat kegiatan Pramuka; agen penyalur perlengkapan Pramuka; pembina Pramuka Tegak Dega; Ikhlas Bakti Bina Bangsa Berbudi Bawa Laksana; Kepala Mabinas Gerakan Pramuka;
File Pendukung Klik Disini
Source Used mkri
Database Putusan MK

Aksi

Gunakan filter untuk mempersempit hasil, lalu buka detail atau unduh dokumen resmi.

Database Putusan MK

Siap sitasi

Salin sitasi cepat atau tautan permanen untuk dipakai dalam riset, memo, atau catatan kerja.

Sitasi standar
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-IX/2011 (04 Mar 2011)
Referensi singkat
6/PUU-IX/2011

Format ini disusun untuk memudahkan rujukan awal. Sesuaikan lagi dengan gaya sitasi internal atau kampus Anda.

Database Putusan MK

Jenis perkara

Nomor perkara 6/PUU-IX/2011
Tanggal putusan 04 Mar 2011
Pemohon Pemohon : M. Sholihin IF
Ketersediaan file Via sumber resmi
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Telusuri peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen dalam satu hub riset hukum.

Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.