Database Putusan MK
PUU Tahun 2009 31 Mar 2011 07:00:00 WIB

24/PUU-VII/2009

Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Isu perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, Undang-Undang Nomor 2 Tahun...
Pokok perkara atau isu konstitusional yang paling cepat dibaca saat scanning putusan.
Pemohon
Pemohon 1 : Zulfikar (Partai independen Revolusi 45) Pemohon 2 : Ramses David Simanjuntak...
Pihak yang mengajukan permohonan atau pihak utama yang tercatat pada putusan ini.
Jenis amar
Tidak Dapat Diterima
Hasil ringkas putusan yang paling sering dibutuhkan saat scanning cepat.
File putusan
Ketersediaan salinan PDF lokal atau jalur ke dokumen resmi.

Amar putusan

Bagian hasil utama yang biasanya paling cepat dicari dalam riset putusan.

Tidak Dapat Diterima

Pokok perkara

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pemohon

Pihak atau entitas yang mengajukan permohonan.

Pemohon 1 : Zulfikar (Partai independen Revolusi 45) Pemohon 2 : Ramses David Simanjuntak (Partai Republiku Indonesia) Pemohon 3 : Arnold L. Wuon (Partai Kristen Indonesia 1945) Pemohon 4 : Saiful Huda EMS (Partai Uni Demokrasi Indonesia) Kuasa Pemohon : Sugito, S.H., dkk

Kata kunci

Istilah singkat yang membantu penelusuran lanjutan.

Penyelenggara pemilu; Pemilihan Umum; partai politik.
Database Putusan MK

Metadata lengkap

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Nomor perkara 24/PUU-VII/2009
Jenis perkara PUU
Nomor 24
Tahun 2009
Tanggal 31 Mar 2011
Waktu 07:00:00 WIB
Jenis amar putusan Tidak Dapat Diterima
Diunduh 230,965
Tanggal Str 31 Maret 2011
Waktu Str 07:00 WIB
No Perkara 24/PUU-VII/2009
Pokok Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pemohon Pemohon 1 : Zulfikar (Partai independen Revolusi 45) Pemohon 2 : Ramses David Simanjuntak (Partai Republiku Indonesia) Pemohon 3 : Arnold L. Wuon (Partai Kristen Indonesia 1945) Pemohon 4 : Saiful Huda EMS (Partai Uni Demokrasi Indonesia) Kuasa Pemohon : Sugito, S.H., dkk
Amar Putusan Tidak Dapat Diterima
Jenis Amar Putusan Tidak Dapat Diterima
Kata Kunci Penyelenggara pemilu; Pemilihan Umum; partai politik.
File Pendukung Klik Disini
Source Used mkri
Database Putusan MK

Aksi

Gunakan filter untuk mempersempit hasil, lalu buka detail atau unduh dokumen resmi.

Database Putusan MK

Siap sitasi

Salin sitasi cepat atau tautan permanen untuk dipakai dalam riset, memo, atau catatan kerja.

Sitasi standar
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-VII/2009 (31 Mar 2011)
Referensi singkat
24/PUU-VII/2009

Format ini disusun untuk memudahkan rujukan awal. Sesuaikan lagi dengan gaya sitasi internal atau kampus Anda.

Database Putusan MK

Jenis perkara

Nomor perkara 24/PUU-VII/2009
Tanggal putusan 31 Mar 2011
Pemohon Pemohon 1 : Zulfikar (Partai independen Revolusi 45) Pemohon 2 : Ramses David Simanjuntak (Partai Republiku Indonesia) P...
Ketersediaan file Via sumber resmi
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Telusuri peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen dalam satu hub riset hukum.

Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.