Database Putusan MK
PUU Tahun 2011 01 Nov 2011 07:00:00 WIB

46/PUU-IX/2011

Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi

Isu perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Pokok perkara atau isu konstitusional yang paling cepat dibaca saat scanning putusan.
Pemohon
Pemohon : 1. Afloriano Melesen; 2. Iskandar Dabi-Dabi; 3. Junaidi Deni; 4. M. Djan Mangoda...
Pihak yang mengajukan permohonan atau pihak utama yang tercatat pada putusan ini.
Jenis amar
Tidak Dapat Diterima
Hasil ringkas putusan yang paling sering dibutuhkan saat scanning cepat.
File putusan
Ketersediaan salinan PDF lokal atau jalur ke dokumen resmi.

Amar putusan

Bagian hasil utama yang biasanya paling cepat dicari dalam riset putusan.

Tidak Dapat Diterima

Pokok perkara

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi

Pemohon

Pihak atau entitas yang mengajukan permohonan.

Pemohon : 1. Afloriano Melesen; 2. Iskandar Dabi-Dabi; 3. Junaidi Deni; 4. M. Djan Mangoda; 5. Saiman Nuang; 6. Hi. Arsad Sardan; dan 7. Demianus Ice Kuasa Pemohon : Dr. Andi Muhammad Asrun, S.H., M.H., dkk

Kata kunci

Istilah singkat yang membantu penelusuran lanjutan.

Afloriano Melesen; Iskandar Dabi-Dabi; Junaidi Deni; M. Djan Mangoda; Saiman Nuang; Hi. Arsad Sardan; Demianus Ice; Andi Muhammad Asrun; pengujian; UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi; pemilukada; KPU; Kabupaten; konstitusional; Pulau Morotai;
Database Putusan MK

Metadata lengkap

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Nomor perkara 46/PUU-IX/2011
Jenis perkara PUU
Nomor 46
Tahun 2011
Tanggal 01 Nov 2011
Waktu 07:00:00 WIB
Jenis amar putusan Tidak Dapat Diterima
Diunduh 232,176
Tanggal Str 01 November 2011
Waktu Str 07:00 WIB
No Perkara 46/PUU-IX/2011
Pokok Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Pemohon Pemohon : 1. Afloriano Melesen; 2. Iskandar Dabi-Dabi; 3. Junaidi Deni; 4. M. Djan Mangoda; 5. Saiman Nuang; 6. Hi. Arsad Sardan; dan 7. Demianus Ice Kuasa Pemohon : Dr. Andi Muhammad Asrun, S.H., M.H., dkk
Amar Putusan Tidak Dapat Diterima
Jenis Amar Putusan Tidak Dapat Diterima
Kata Kunci Afloriano Melesen; Iskandar Dabi-Dabi; Junaidi Deni; M. Djan Mangoda; Saiman Nuang; Hi. Arsad Sardan; Demianus Ice; Andi Muhammad Asrun; pengujian; UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi; pemilukada; KPU; Kabupaten; konstitusional; Pulau Morotai;
File Pendukung Klik Disini
Source Used mkri
Database Putusan MK

Aksi

Gunakan filter untuk mempersempit hasil, lalu buka detail atau unduh dokumen resmi.

Database Putusan MK

Siap sitasi

Salin sitasi cepat atau tautan permanen untuk dipakai dalam riset, memo, atau catatan kerja.

Sitasi standar
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-IX/2011 (01 Nov 2011)
Referensi singkat
46/PUU-IX/2011

Format ini disusun untuk memudahkan rujukan awal. Sesuaikan lagi dengan gaya sitasi internal atau kampus Anda.

Database Putusan MK

Jenis perkara

Nomor perkara 46/PUU-IX/2011
Tanggal putusan 01 Nov 2011
Pemohon Pemohon : 1. Afloriano Melesen; 2. Iskandar Dabi-Dabi; 3. Junaidi Deni; 4. M. Djan Mangoda; 5. Saiman Nuang; 6. Hi. Arsa...
Ketersediaan file Via sumber resmi
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Telusuri peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen dalam satu hub riset hukum.

Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.