Database Putusan MK
SKLN Tahun 2011 17 Jan 2012 02:00:00 WIB

3/SKLN-IX/2011

Sengketa Kewenangan Lembaga Negara Bupati Kabupaten Kutai Timur terhadap Pemerintah RI c.q. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI

Isu perkara
Sengketa Kewenangan Lembaga Negara Bupati Kabupaten Kutai Timur terhadap Pemerintah RI c.q. Menteri Energi dan...
Pokok perkara atau isu konstitusional yang paling cepat dibaca saat scanning putusan.
Pemohon
H. Isran Noor, M.Si
Pihak yang mengajukan permohonan atau pihak utama yang tercatat pada putusan ini.
Jenis amar
Tidak Dapat Diterima
Hasil ringkas putusan yang paling sering dibutuhkan saat scanning cepat.
File putusan
Ketersediaan salinan PDF lokal atau jalur ke dokumen resmi.

Amar putusan

Bagian hasil utama yang biasanya paling cepat dicari dalam riset putusan.

Tidak Dapat Diterima

Pokok perkara

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Sengketa Kewenangan Lembaga Negara Bupati Kabupaten Kutai Timur terhadap Pemerintah RI c.q. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI

Pemohon

Pihak atau entitas yang mengajukan permohonan.

H. Isran Noor, M.Si

Kata kunci

Istilah singkat yang membantu penelusuran lanjutan.

SKLN; Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Undang-Undang Pemerintah Daerah; Energi; Sumber Daya Mineral; Wilayah Pertambangan; Wilayah Usaha Pertambangan; Wilayah Izin Usaha Pertambangan; Delegation of Authority; Otonomi; Lembaga Negar; Public overlapping; Kementerian Energi; Laica Marzuki; Indra Perwira; Masúd Said; Minerba; Tidak Dapat Diterima
Database Putusan MK

Metadata lengkap

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Nomor perkara 3/SKLN-IX/2011
Jenis perkara SKLN
Nomor 3
Tahun 2011
Tanggal 17 Jan 2012
Waktu 02:00:00 WIB
Jenis amar putusan Tidak Dapat Diterima
Diunduh 232,278
Tanggal Str 17 Januari 2012
Waktu Str 02:00 WIB
No Perkara 3/SKLN-IX/2011
Pokok Perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara Bupati Kabupaten Kutai Timur terhadap Pemerintah RI c.q. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI
Pemohon H. Isran Noor, M.Si
Amar Putusan Tidak Dapat Diterima
Jenis Amar Putusan Tidak Dapat Diterima
Kata Kunci SKLN; Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Undang-Undang Pemerintah Daerah; Energi; Sumber Daya Mineral; Wilayah Pertambangan; Wilayah Usaha Pertambangan; Wilayah Izin Usaha Pertambangan; Delegation of Authority; Otonomi; Lembaga Negar; Public overlapping; Kementerian Energi; Laica Marzuki; Indra Perwira; Masúd Said; Minerba; Tidak Dapat Diterima
File Pendukung Klik Disini
Source Used mkri
Database Putusan MK

Aksi

Gunakan filter untuk mempersempit hasil, lalu buka detail atau unduh dokumen resmi.

Database Putusan MK

Siap sitasi

Salin sitasi cepat atau tautan permanen untuk dipakai dalam riset, memo, atau catatan kerja.

Sitasi standar
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/SKLN-IX/2011 (17 Jan 2012)
Referensi singkat
3/SKLN-IX/2011

Format ini disusun untuk memudahkan rujukan awal. Sesuaikan lagi dengan gaya sitasi internal atau kampus Anda.

Database Putusan MK

Jenis perkara

Nomor perkara 3/SKLN-IX/2011
Tanggal putusan 17 Jan 2012
Pemohon H. Isran Noor, M.Si
Ketersediaan file Via sumber resmi
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Telusuri peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen dalam satu hub riset hukum.

Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.