Database Putusan MK
PUU Tahun 2011 20 Jun 2012 07:00:00 WIB

19/PUU-IX/2011

Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Isu perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pokok perkara atau isu konstitusional yang paling cepat dibaca saat scanning putusan.
Pemohon
1. Asep Ruhiyat 2. Suhesti Dianingsih 3. Bambang Mardiyanto
Pihak yang mengajukan permohonan atau pihak utama yang tercatat pada putusan ini.
Jenis amar
Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Hasil ringkas putusan yang paling sering dibutuhkan saat scanning cepat.
File putusan
Ketersediaan salinan PDF lokal atau jalur ke dokumen resmi.

Amar putusan

Bagian hasil utama yang biasanya paling cepat dicari dalam riset putusan.

Dikabulkan Sebagian

Pokok perkara

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Pemohon

Pihak atau entitas yang mengajukan permohonan.

1. Asep Ruhiyat 2. Suhesti Dianingsih 3. Bambang Mardiyanto

Kata kunci

Istilah singkat yang membantu penelusuran lanjutan.

19/PUU-IX/2011 , Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003,UU No 13, Tenaga Kerja, Ketenagakerjaan, Tutup, Hotel, Papandayan, Bandung, Indosiar, Pekerja, Buruh, Kontrak, Outsourcing, Serikat Pekerja, Serikat Buruh, Efisiensi, Penghargaan, Pemutusan Hubungan Kerja, PHK, Jaminan Sosial, Kesehatan, Upah, Pengusaha, Perusahaan Tutup, Pesangon, force majeur, Pasal 164 ayat (3), Pekerja Swasta, Sogo, Suara Pembaruan, Jakarta Globe, Investor Daily, Jilbab, Jam Kerja, Hari, Kerja, Libur, Permanen
Database Putusan MK

Metadata lengkap

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Nomor perkara 19/PUU-IX/2011
Jenis perkara PUU
Nomor 19
Tahun 2011
Tanggal 20 Jun 2012
Waktu 07:00:00 WIB
Jenis amar putusan Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Diunduh 235,058
Tanggal Str 20 Juni 2012
Waktu Str 07:00 WIB
No Perkara 19/PUU-IX/2011
Pokok Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pemohon 1. Asep Ruhiyat 2. Suhesti Dianingsih 3. Bambang Mardiyanto
Amar Putusan Dikabulkan Sebagian
Jenis Amar Putusan Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Kata Kunci 19/PUU-IX/2011 , Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003,UU No 13, Tenaga Kerja, Ketenagakerjaan, Tutup, Hotel, Papandayan, Bandung, Indosiar, Pekerja, Buruh, Kontrak, Outsourcing, Serikat Pekerja, Serikat Buruh, Efisiensi, Penghargaan, Pemutusan Hubungan Kerja, PHK, Jaminan Sosial, Kesehatan, Upah, Pengusaha, Perusahaan Tutup, Pesangon, force majeur, Pasal 164 ayat (3), Pekerja Swasta, Sogo, Suara Pembaruan, Jakarta Globe, Investor Daily, Jilbab, Jam Kerja, Hari, Kerja, Libur, Permanen
File Pendukung Klik Disini
Source Used mkri
Database Putusan MK

Aksi

Gunakan filter untuk mempersempit hasil, lalu buka detail atau unduh dokumen resmi.

Database Putusan MK

Siap sitasi

Salin sitasi cepat atau tautan permanen untuk dipakai dalam riset, memo, atau catatan kerja.

Sitasi standar
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-IX/2011 (20 Jun 2012)
Referensi singkat
19/PUU-IX/2011

Format ini disusun untuk memudahkan rujukan awal. Sesuaikan lagi dengan gaya sitasi internal atau kampus Anda.

Database Putusan MK

Jenis perkara

Nomor perkara 19/PUU-IX/2011
Tanggal putusan 20 Jun 2012
Pemohon 1. Asep Ruhiyat 2. Suhesti Dianingsih 3. Bambang Mardiyanto
Ketersediaan file Via sumber resmi
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Telusuri peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen dalam satu hub riset hukum.

Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.