Database Putusan MK
PUU Tahun 2012 26 Jun 2012 07:00:00 WIB

44/PUU-X/2012

Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Isu perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tenta...
Pokok perkara atau isu konstitusional yang paling cepat dibaca saat scanning putusan.
Pemohon
I Made Sudana, S.H.
Pihak yang mengajukan permohonan atau pihak utama yang tercatat pada putusan ini.
Jenis amar
Tidak Dapat Diterima
Hasil ringkas putusan yang paling sering dibutuhkan saat scanning cepat.
File putusan
Ketersediaan salinan PDF lokal atau jalur ke dokumen resmi.

Amar putusan

Bagian hasil utama yang biasanya paling cepat dicari dalam riset putusan.

Tidak Dapat Diterima

Pokok perkara

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pemohon

Pihak atau entitas yang mengajukan permohonan.

I Made Sudana, S.H.

Kata kunci

Istilah singkat yang membantu penelusuran lanjutan.

Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985, Mahkamah Agung, I Made Sudana, peninjauan kembali, putusan terakhir, Pasal 1 angka 1, perkara perdata, perkara pidana, Kasasi, Pasal 40 ayat (1), sengketa tanah, Pasal 268 ayat (3), Pasal 24 ayat (2), Pasal 66 ayat (1), judex facti, Pasal 378 KUHAP, dakwaan primair, dakwaan subsidair, sumir, obscuur libel
Database Putusan MK

Metadata lengkap

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Nomor perkara 44/PUU-X/2012
Jenis perkara PUU
Nomor 44
Tahun 2012
Tanggal 26 Jun 2012
Waktu 07:00:00 WIB
Jenis amar putusan Tidak Dapat Diterima
Diunduh 230,943
Tanggal Str 26 Juni 2012
Waktu Str 07:00 WIB
No Perkara 44/PUU-X/2012
Pokok Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon I Made Sudana, S.H.
Amar Putusan Tidak Dapat Diterima
Jenis Amar Putusan Tidak Dapat Diterima
Kata Kunci Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985, Mahkamah Agung, I Made Sudana, peninjauan kembali, putusan terakhir, Pasal 1 angka 1, perkara perdata, perkara pidana, Kasasi, Pasal 40 ayat (1), sengketa tanah, Pasal 268 ayat (3), Pasal 24 ayat (2), Pasal 66 ayat (1), judex facti, Pasal 378 KUHAP, dakwaan primair, dakwaan subsidair, sumir, obscuur libel
File Pendukung Klik Disini
Source Used mkri
Database Putusan MK

Aksi

Gunakan filter untuk mempersempit hasil, lalu buka detail atau unduh dokumen resmi.

Database Putusan MK

Siap sitasi

Salin sitasi cepat atau tautan permanen untuk dipakai dalam riset, memo, atau catatan kerja.

Sitasi standar
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 44/PUU-X/2012 (26 Jun 2012)
Referensi singkat
44/PUU-X/2012

Format ini disusun untuk memudahkan rujukan awal. Sesuaikan lagi dengan gaya sitasi internal atau kampus Anda.

Database Putusan MK

Jenis perkara

Nomor perkara 44/PUU-X/2012
Tanggal putusan 26 Jun 2012
Pemohon I Made Sudana, S.H.
Ketersediaan file Via sumber resmi
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Telusuri peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen dalam satu hub riset hukum.

Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.