Database Putusan MK
PUU Tahun 2012 26 Jun 2012 07:00:00 WIB

38/PUU-X/2012

Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Isu perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang...
Pokok perkara atau isu konstitusional yang paling cepat dibaca saat scanning putusan.
Pemohon
Moh. Tanwir Abdur Rahman
Pihak yang mengajukan permohonan atau pihak utama yang tercatat pada putusan ini.
Jenis amar
Tidak Dapat Diterima
Hasil ringkas putusan yang paling sering dibutuhkan saat scanning cepat.
File putusan
Ketersediaan salinan PDF lokal atau jalur ke dokumen resmi.

Amar putusan

Bagian hasil utama yang biasanya paling cepat dicari dalam riset putusan.

Tidak Dapat Diterima

Pokok perkara

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pemohon

Pihak atau entitas yang mengajukan permohonan.

Moh. Tanwir Abdur Rahman

Kata kunci

Istilah singkat yang membantu penelusuran lanjutan.

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Moh. Tanwir Abdur Rahman, PT.Procter And Gamble Indonesia, diskriminatif, hak asasi manusia, Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat(1), Pasal 28I ayat (2), Pembatasan Calon Presiden dan Wakil Presiden, according to the letter, Jimly Asshiddiqi, lex certa, Sri Sumantri, Negara Hukum, rechtstaat, the rule of law, supremacy of law, affirmative action, equality before the law, kepastian hukum, Pasal 8, Pasal 13 ayat (1), ne bis in idem
Database Putusan MK

Metadata lengkap

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Nomor perkara 38/PUU-X/2012
Jenis perkara PUU
Nomor 38
Tahun 2012
Tanggal 26 Jun 2012
Waktu 07:00:00 WIB
Jenis amar putusan Tidak Dapat Diterima
Diunduh 231,375
Tanggal Str 26 Juni 2012
Waktu Str 07:00 WIB
No Perkara 38/PUU-X/2012
Pokok Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon Moh. Tanwir Abdur Rahman
Amar Putusan Tidak Dapat Diterima
Jenis Amar Putusan Tidak Dapat Diterima
Kata Kunci Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Moh. Tanwir Abdur Rahman, PT.Procter And Gamble Indonesia, diskriminatif, hak asasi manusia, Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat(1), Pasal 28I ayat (2), Pembatasan Calon Presiden dan Wakil Presiden, according to the letter, Jimly Asshiddiqi, lex certa, Sri Sumantri, Negara Hukum, rechtstaat, the rule of law, supremacy of law, affirmative action, equality before the law, kepastian hukum, Pasal 8, Pasal 13 ayat (1), ne bis in idem
File Pendukung Klik Disini
Source Used mkri
Database Putusan MK

Aksi

Gunakan filter untuk mempersempit hasil, lalu buka detail atau unduh dokumen resmi.

Database Putusan MK

Siap sitasi

Salin sitasi cepat atau tautan permanen untuk dipakai dalam riset, memo, atau catatan kerja.

Sitasi standar
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU-X/2012 (26 Jun 2012)
Referensi singkat
38/PUU-X/2012

Format ini disusun untuk memudahkan rujukan awal. Sesuaikan lagi dengan gaya sitasi internal atau kampus Anda.

Database Putusan MK

Jenis perkara

Nomor perkara 38/PUU-X/2012
Tanggal putusan 26 Jun 2012
Pemohon Moh. Tanwir Abdur Rahman
Ketersediaan file Via sumber resmi
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Telusuri peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen dalam satu hub riset hukum.

Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.